Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development

Kajian Yuridis Peralihan Kewajiban Kepada Konsumen Setelah Penandatanganan Akta Jual Beli Karen Hana; Benny Djaja
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 6 No. 4 (2024): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development (Mei 202
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v6i4.980

Abstract

Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kuasa menjual memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi pembeli. Selain sifat pembuktian yang kuat dan sempurna, ada beberapa manfaat khusus yang diberikan oleh PPJB dan Kuasa menjual, terutama terkait dengan aspek perpajakan dan kepemilikan hukum. Proses peralihan hak atas tanah melalui Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) menjadi Akta Pembebanan Hak Tanah (APHT) adalah langkah penting dalam transaksi properti yang membutuhkan perhatian serius, terutama dalam pengaturan waktu yang tepat. SKMHT, ketika tidak ditingkatkan menjadi APHT dalam jangka waktu tertentu, akan menjadi batal demi hukum, menyebabkan kerumitan hukum dan potensi risiko bagi pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan bentuk dan isi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. PPJB merupakan bentuk akta autentik yang dibuat oleh Notaris, yang memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu. Namun, masalah muncul ketika batasan waktu antara SKMHT dan APHT terlalu singkat, sementara waktu yang diperlukan untuk mengurus administrasi lainnya melebihi ketentuan aturan perundang- undangan yang ada. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi properti. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan adanya aturan yang membatasi jangka waktu dari SKMHT menjadi APHT dengan lebih bijaksana. Aturan tersebut harus mempertimbangkan kompleksitas administrasi yang terlibat dalam proses peralihan hak atas tanah, serta memberikan cukup waktu bagi pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan semua persyaratan yang diperlukan.
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 845 K/PDT/2024 Tentang Sengketa Pembagian Harta Warisan: Perspektif Hukum Waris Perdata di Indonesia Bred Klenten; Benny Djaja; Maman Sudirman
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 7 No. 2 (2025): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v7i2.1341

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 845 K/Pdt/2024 menyentuh aspek penting dalam hukum waris perdata Indonesia, khususnya dalam pembagian harta warisan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengacu pada hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan, bila relevan, hukum waris Islam. Pembagian harta warisan tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai etika, sosial, dan agama. Mahkamah Agung memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan hak setiap ahli waris, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Sebagai bagian dari upaya mencapai keadilan, Mahkamah Agung menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengklaim hak waris. Dalam hal ini, asas kepastian hukum dipenuhi dengan penerapan ketentuan hukum yang jelas dan konsisten. Asas kemanfaatan juga dijaga dengan memperhatikan dampak sosial dari keputusan tersebut, meskipun terkadang terdapat ketidakpuasan dari pihak yang merasa tidak mendapatkan bagian yang sesuai. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga upaya mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa waris.