Cici Olivvia Cahyani
Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK DI KABUPATEN BUNGO Cici Olivvia Cahyani; Joko Susanto; Syahwami Syahwami; Zepa Anggraini; Joko Sunaryo; Ade Sofa
Jurnal Administrasi Sosial dan Humaniora Vol 7, No 2 (2023): Desember
Publisher : Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56957/jsr.v7i2.270

Abstract

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diterbitkan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk yang berlaku secara nasional yang bertujuan untuk mendorong peningkataan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik terhadap anak, serta untuk mewujudkan hak terbaik khususnya bagi anak dan sebagai kartu identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Bungo. Fenomena yang terjadi pada penelitian ini yaitu masih banyaknya anak-anak yang belum memiliki Kartu Identitas Anak di Kabupaten Bungo. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Bungo Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Kartu Identitas Anak, hambatan serta upayanya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Bungo Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Kartu Identitas Anak pada dasarnya sudah dilaksanakan, namun pelaksanaanya belum sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Faktor penghambat dalam Implementasi Peraturan Bupati Bungo Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Kartu Identitas Anak yaitu masih kurangnya sumber daya yang mendukung dan masih rendahnya partisipasi masyarakat tentang pentingnya KIA. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut yaitu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan program jemput bola untuk program Kartu Identitas Anak (KIA).