Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : KOPEMAS

SOSIALISASI KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM) DI WILAYAH KELURAHAN LESANPURO DAN KELURAHAN KEDUNGKANDANG Chaulina Alfianti Oktavia; Meivi Kartikasari
Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS) #5 2024 Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS) 2022
Publisher : Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS) #5 2024

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) merupakan program pemerintah yang mewadahi dan menghimpun warga untuk meningkatkan pengetahuan kesadaran hukum bagi masyarakat. Salah satu kegiatan kadarkum diselenggarakan di Kelurahan Lesanpuro dan Kelurahan Kedungkandang Kota Malang. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat salah satunya terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur kebebasan masyarakat dalam beraktifitas seperti menggunakan media sosial, menyebarkan berita yang tervalidasi, transaksi keuangan elektronik dan aktivitas digital yang lainnya. Dengan adanya sosialisasi UU ITE yang diselenggarakan di Kelurahan Lesanpuro dan Kelurahan Kedungkandang dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih memahami aturan-aturan yang berlaku dan dapat lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan menggunakan media sosial.
SOSIALISASI KADARKUM DENGAN CERDAS CERMAT: MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM DI KOTA MALANG Meivi Kartikasari; Chaulina Alfianti Oktavia
Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS) #5 2024 Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS) #5
Publisher : Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS) #5 2024

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat di era Revolusi Industri 4.0 telah mendorong penggunaan media sosial dan smartphone secara luas di masyarakat. Namun, kurangnya pemahaman terkait aturan hukum yang mengatur penyebaran informasi digital, terutama UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyebabkan banyak warga tidak menyadari potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas digital mereka. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kota Malang bekerja sama dengan STIKI Malang mengadakan program Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di delapan kelurahan di Kota Malang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai UU ITE melalui metode sosialisasi interaktif, yaitu presentasi, diskusi, dan permainan cerdas cermat antar-kelurahan. Metode cerdas cermat dipilih untuk meningkatkan partisipasi aktif dan membuat proses belajar lebih menarik. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman warga terhadap UU ITE dan etika digital, terlihat dari antusiasme dalam permainan serta peningkatan skor pemahaman hukum sebelum dan sesudah sosialisasi. Program ini membuktikan bahwa pendekatan interaktif dapat memperkuat literasi hukum digital dan mendorong penggunaan teknologi yang lebih bijak di masyarakat.