Putri, Dita Elvia Kusuma
Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FORMULASI PENEGAKAN HUKUM YANG SISTEMATIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN E-COMMERCE TERKAIT TIDAK DIPENUHINYA JANJI OLEH PELAKU USAHA: SEBUAH UPAYA MEWUJUDKAN PERFECT PROCEDURAL JUSTICE Anand, Ghansham; Nugraha, Xavier; Putri, Dita Elvia Kusuma
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v12i2.1262

Abstract

Permasalahan sengketa konsumen e-commerce salah satunya berkaitan tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha, dan tercermin dalam Pasal 8 huruf f, Pasal 9 huruf k, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 16 UU 8/1999.  Pada umumnya tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Tetapi, dalam Pasal 62 UU 8/1999 terdapat pengaturan khusus sebagai perlindungan konsumen, yang memuat adanya sanksi pidana. Hal demikian menyebabkan permasalahan berupa kekaburan hukum upaya hukum perdata yang dapat dilakukan, dan kekosongan hukum terkait tata urutan prosedur hukum yang dapat digunakan secara sistematis. Rumusan masalah di dalam artikel ini pertama, karakteristik penyelesaian sengketa konsumen e-commerce terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha, dan kedua formulasi penyelesaian sengketa konsumen e-commerce yang sistematis terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha. Metode penelitian di dalam artikel ini adalah penelitian hukum (legal research), dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, hasil penelitian, dan pendapat ahli yang berkaitan dengan fokus artikel ini. Hasil temuan artikel ini adalah pertama, karakteristik penyelesaian sengketa konsumen e-commerce terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa secara non-litigasi yakni melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta secara litigasi, melalui upaya hukum pidana, maupun upaya hukum perdata, berupa gugatan perbuatan melanggar hukum. Kedua, formulasi penyelesaian sengketa konsumen e-commerce yang sistematis terkait tidak dipenuhinya janji oleh pelaku usaha dalam konstruksi ius constituendum adalah wajib melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, yaitu BPSK, baru kemudian dapat melalui mekanisme litigasi, baik perdata atau pidana, tetapi sebaiknya menggunakan mekanisme pidana terlebih dahulu agar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai alat bukti surat yang sempurna dalam gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha.