Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik mediasi serta efektivitasnya sebagai alternatif penyelesaian sengketa nonlitigasi dalam pembatalan hibah kepada anak kandung sebagai ahli waris di Kecamatan Medan Belawan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin seringnya sengketa hibah dalam lingkungan keluarga yang tidak hanya menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan hibah dan warisan, tetapi juga berpotensi merusak hubungan kekeluargaan. Meskipun mediasi telah banyak digunakan dalam penyelesaian sengketa keluarga, kajian empiris mengenai efektivitasnya dalam perkara pembatalan hibah masih relatif terbatas. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta putusan Pengadilan Agama Medan yang berkaitan dengan pembatalan hibah. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif karena didukung oleh adanya itikad baik para pihak, kemampuan mediator membangun komunikasi dan kepercayaan, serta kuatnya budaya musyawarah yang masih hidup di masyarakat. Penyelesaian melalui mediasi tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan hibah, tetapi juga mampu menjaga hubungan kekeluargaan, mengurangi potensi konflik berkepanjangan, serta mewujudkan kemaslahatan sesuai dengan prinsip hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi yang efektif dalam perkara pembatalan hibah kepada anak kandung sebagai ahli waris karena mampu mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tanpa mengabaikan keharmonisan hubungan keluarga.