Perkembangan praktik jaminan gadai telah menjadi bagian integral dari sejarah ekonomi dan keuangan global. Di Indonesia, praktik jaminan gadai diatur berdasarkan Ketentuan Hukum Perdata dan peraturan-peraturan turunannya, sementara di Australia, regulasi jaminan gadai terintegrasi dalam Personal Property Securities Act 2009 (PPSA) serta regulasi khusus di tingkat negara bagian. Perbandingan ini akan mengungkap persamaan dan perbedaan dalam penerapan praktik jaminan gadai antara kedua negara yang signifikan dalam regulasi, prosedur pendaftaran, prioritas klaim, dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi jaminan gadai. Metode pendekatan komparatif digunakan untuk menganalisis kerangka hukum perdata yang mengatur praktik jaminan gadai di kedua negara tersebut, menyoroti evolusi dan adaptasi kedua sistem hukum terhadap perubahan zaman, ekonomi, serta teknologi. Penelitian ini menekankan pentingnya jaminan gadai dalam mendukung perekonomian, baik sebagai sumber keuangan sehari-hari di negara berkembang maupun sebagai bagian dari sistem keuangan yang lebih kompleks di negara maju. Peran jaminan gadai tidak hanya sebagai alat keuangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekonomi di masing-masing konteks hukum. Pemahaman terhadap perbandingan praktik jaminan gadai antara Indonesia dan Australia tidak hanya memberikan wawasan tentang perbedaan sistem hukum perdata, tetapi juga implikasinya terhadap dinamika ekonomi global saat ini. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam konteks akademik serta praktis, terutama bagi pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan lintas batas di kedua negara tersebut, serta pentingnya melakukan upaya perbaikan dan mengembangkan kerangka regulasi yang mendukung keberlangsungan dan kemajuan ekonomi global serta.Kata Kunci: Perbandingan; Praktik Jaminan Gadai; Hukum Perdata.