Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRINSIP HUKUM DALAM PASAL 151 AYAT (1) HURUF g UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN Moh. Lutfi Yanto; Kristina Sulatri; Humiati Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 4, No 1 (2022): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v4i1.72

Abstract

Perjanjian kerja merupakan landasan utama bagi pekerja/buruh untuk mengadakan suatu hubungan kerja, serta merupakan dasar bagi pekerja/buruh untuk menuntut hak-haknya. Jika dibandingkan, Perjanjian Kerja Laut dengan perjanjian kerja yang berdasarkan Undang-Undang, maka akan ditemui suatu perbedaan. Perjanjian Kerja Laut memiliki sifat khusus, sedangkan perjanjian kerja yang berdasarkan Undang-Undang memiliki sifat umum. Perjanjian Kerja Laut harus dibuat dihadapan pejabat pemerintah yang berwenang yaitu syahbandar. Selain itu, awak kapal dan pengusaha kapal harus menyadari hak dan kewajiban masing-masing, sehingga tercipta hubungan yang selaras antara kedua belah pihak. Pengusaha kapal juga harus memperhatikan kesejahteraan hidup awak kapalnya.Pada penulisan ini setelah dilakukan analisa terhadap materi yang ada penulis dapat menyimpulkan bahwa asas kepastian hukum dan keadilan telah terimplementasi dalam Perjanjian Kerja Laut tersebut, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan/atau awak kapal.