Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 4, No 1 (2022): APRIL

PRINSIP HUKUM DALAM PASAL 151 AYAT (1) HURUF g UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Moh. Lutfi Yanto (Universitas Merdeka Pasuruan)
Kristina Sulatri (Universitas Merdeka Pasuruan)
Humiati Humiati (Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2022

Abstract

Perjanjian kerja merupakan landasan utama bagi pekerja/buruh untuk mengadakan suatu hubungan kerja, serta merupakan dasar bagi pekerja/buruh untuk menuntut hak-haknya. Jika dibandingkan, Perjanjian Kerja Laut dengan perjanjian kerja yang berdasarkan Undang-Undang, maka akan ditemui suatu perbedaan. Perjanjian Kerja Laut memiliki sifat khusus, sedangkan perjanjian kerja yang berdasarkan Undang-Undang memiliki sifat umum. Perjanjian Kerja Laut harus dibuat dihadapan pejabat pemerintah yang berwenang yaitu syahbandar. Selain itu, awak kapal dan pengusaha kapal harus menyadari hak dan kewajiban masing-masing, sehingga tercipta hubungan yang selaras antara kedua belah pihak. Pengusaha kapal juga harus memperhatikan kesejahteraan hidup awak kapalnya.Pada penulisan ini setelah dilakukan analisa terhadap materi yang ada penulis dapat menyimpulkan bahwa asas kepastian hukum dan keadilan telah terimplementasi dalam Perjanjian Kerja Laut tersebut, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan/atau awak kapal.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...