Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Pencegahan Perundungan Dan Kekerasan Seksual Bawah Sadar Di Pondok Pesantren Putra Darul Istiqamah Barabai Ifrani Ifrani; Suci Utami; Lena Hanifah
Jurnal Pengabdian ILUNG (Inovasi Lahan Basah Unggul) Vol 3, No 3 (2024)
Publisher : Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20527/ilung.v3i3.11296

Abstract

Pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada generasi muda Pondok Pesantren Putra Darul Istiqamah Barabai untuk mengembangkan karakter yang sesuai dengan norma hukum dan agama. Isu perundungan dan kekerasan seksual bawah sadar menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan yang aman  sehingga diperlukan intervensi untuk mitigasi dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual bawah sadar di lingkungan pondok pesantren, keluarga, dan lingkungan sosial lainnya. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah penyuluhan hukum dengan pendekatan yuridis sosio-legal melalui ilmu kriminologi dan viktimologi  yang termuat dalam perilaku keseharian para santri dilanjutkan dengan materi peran hukum terkait terhadap perundungan dan kekerasan seksual yang tidak disadari tersebut terjadi di masyarakat. Hasil dari kegiatan ini adalah kesadaran hukum santri Pondok Pesantren Putra Darul Istiqamah mengalami peningkatan setelah menerima penyampaian sosialisasi yang bermuatan hukum dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual. Pada dasarnya memiliki kesadaran hukum yang baik terhadap pencegahan perundungan dan kekerasan seksual. Hal ini terlihat dari antusiasme yang tinggi dan banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan oleh peserta penyuluhan. Meskipun demikian, masih banyak yang belum tersampaikan dan beberapa masih kesulitan memahami mengapa kekerasan seksual adalah bagian dari kekerasan berbasis gender. Penting untuk selanjutnya diberi sosialisasi lanjutan khususnya yang berkaitan tentang perlindungan data pribadi di ruang digital agar para santri tidak impulsif  dalam berbagi informasi dalam pemanfaatan gawai dan beraktivitas di ruang digital, khususnya terkait konten-konten yang dapat melampaui batas-batas norma hukum maupun norma asusila di dunia nyata.