Nurul Ma’rifah
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN Nurul Ma’rifah
Saintifika Islamica Vol 2 No 01 (2015): Januari - Juni 2015
Publisher : Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jalan Jenderal Sudirman No. 30, Serang - Banten 42118

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fitrah manusialaki-laki dan perempuan untuk bersatu dalam ikatan perkawinan sebagai sarana ibadah kepada Allah Swt. Perkawinan pada dasarnya ikatan suci antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warohmah atas dasar cinta kasih. Perkawinan mengikat antar dua orang yang memiliki perbedaan membawa kepada konsekuensi konflik perkawinan. Konflik perkawinan yang tidak terselesaikan membawa kepada pihak suami atau istri mengajukan gugatan perkara perceraian ke Pengadilan Agama. Perceraian sering disebut dengan thalak. Thalak adalah lepasnya suatu ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan. Berakhirnya hubungan perkawinan antara suami istri diakibatkan kehendak Allah Swt, kehendak Suami, kehendak istri dan keputusan Majelis Hakim. Agar perkara perceraian tidak sampai kepada Putusan Hakim diterimaya guguatan perceraian oleh pihak suami atau istri, hakim berkewajiban memfasilitasi para pihak berperkara melakukan mediasi dengan mediator yang ditunjuk melalui Surat Keputusan majelis hakim. Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Pelaksanaan mediasi antara 15 sampai 21 hari, atau 40 sampai 55 hari apabila perkara perceraian yang akan diputuskan tergolong berat. Tahapan-tahapan mediasi meliputi pra mediasi, pelaksanaan mediasi, dan implementasi mediasi. Manfaat terbesar dari keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian adalah dijatuhkan putusan Majelis Hakim tentang telah terjadinya perdamaian antar pihak berperkara yang dibuktikan dengan ditandatanganinya akta perdamaian.
PANDANGAN ULAMA CIREBON TERHADAP INPRES NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER (RUU KKG) Nurul Ma’rifah; Wardah Nuroniyah; Naila Farah
Saintifika Islamica Vol 2 No 02 (2015): Juli - Desember 2015
Publisher : Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jalan Jenderal Sudirman No. 30, Serang - Banten 42118

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dan memberikan deskripsi tentang pandangan ulama Cirebon terhadap Inpres nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), pandangan ulama Cirebon terhadap Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG), dan pengaruh pandangan ulama Cirebon terhadap Inpres nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) terhadap pandangan ulama mengenai implementasi keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif yang bersifat pengaruh berganda, yaitu untuk mengetahui adanya pengaruh dari dua variabel independen terhadap satu variabel dependen. Subjek dalam penelitian ini adalah para ulama, kyai dan pengurus ORMAS yang ada di wilayah Cirebon. Data kualitatif dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara kebeberapa ulama, pengurus Pondok Pesantren, pengurus ORMAS Islam dan para tokoh ulama yang ada di wilayah Cirebon. Sedangkan data kuantitatif penelitian ini dengan menggunakan pengujian korelasional dan regresi, dengan menyebar angket kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) NU, Muhammdiyah, Persatuan Umat Islam, Fron Pembela Islam dan Al Irsyad degan mengambil sampel secara acak dari perwakilan masing-masing pengurus organisasi sebanyak 10 angket. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, pandangan ulama yang menyetujui gender sebagai pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, ulama yang belum tegas dalam menyatakan pandangannya, antara menolak dan menerima dan ulama yang menyatakan bahwa ide kesetaraan gender bertentangan dengan Islam. Kedua, pandangan ulama Cirebon terhadap Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) terbagi menjadi tiga kelompok Pertama, memandang bahwa RUU KKG harus segera disahkan. Kedua, ulama yang tidak terlihat antara menolak atau menerima RUU KKG. Ketiga, ulama yang dengan tegas menolak RUU KKG karena dipandang akan berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia. Ketiga, pengaruh pandangan ulama Cirebon terhadap Inpres nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) secara kualitatif maupun secara kuantitatif juga menunjukkan bahwa pandangan Pengarusutamaangender (PUG) dan RUU KKG memiliki pengaruh terhadap pandangan mengenai implementasi Keadilan dan Kesetaraan Gender KKG. Hal ini menjukkan bahwa aturan yang tepat dan undang-undang yang jelas serta pandangan yang komprehensip mengenai gender dari ulama akan sangat efektif terhadap pemahaman kesadaran gender. Khusus mengenai persepsi ulama mengenai cara memandang gender memiliki kecenderungan yang tinggi dalam menkomunikasikan kesadaran gender pada masyarakat.