Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Syarat Batas Usia Minimal dan Usia Maksimal Presiden Dalam Prespektif Fiqh Siyasah Purba, Sofia Ramadhani; Muhammad mushafullah; Shinta Yuli Artha; Arrumutya Lola Tamara; Azan Subuh Mustafa Lubis
Tabayyun : Journal Of Islamic Studies Vol. 1 No. 01 (2023)
Publisher : Tabayyun : Journal Of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seorang warga negara Indonesia harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun untuk menjadi presiden. Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan pedoman ini dan memberikan jaminan sebanyak mungkin kepada para pejabat untuk mengelolanya sesuai dengan siyasah dusturiyyah yang berhubungan dengan pedoman dan aturan negara. Penyelidikan ini diyakini dapat melihat pilihan Pengadilan Dilindungi menurut sudut pandang siyasa fiqih. Penjelasan mengenai strategi penyidikan dimuat dalam pemeriksaan ini yang menggunakan metodologi hukum standar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan fiqih siyasah. Keputusan ini merupakan upaya Pengadilan Suci untuk memberikan kesempatan kepada koordinator untuk memutuskan batas usia otoritas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi negara.  
Fase Pembentukan Dan Perkembangan Qowaidh Fiqiyah Cici Fathona; Yusmila Andika; Wahyu Yudhana; Muhammad Mushafullah
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol. 1 No. 3 (2024): DESEMBER 2024 :ISNU Sahabat
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i3.505

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara mendalam tentang fase-fase historis pembentukan dan perkembangan Qowaidh Fiqiyah (kaidah-kaidah fikih) dalam khazanah hukum Islam. Qowaidh Fiqiyah merupakan instrumen penting dalam memahami dan mengaplikasikan hukum Islam yang berkembang melalui berbagai periode sejarah. Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan historis-yuridis dengan analisis deskriptif terhadap literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Qowaidh Fiqiyah mengalami evolusi signifikan mulai dari masa sahabat hingga era kodifikasi modern, melalui empat fase utama: fase foundasi pada masa sahabat dan tabi'in, fase formulasi awal pada era mazhab-mazhab fikih, fase konsolidasi pada masa keemasan Islam, dan fase sistemasisasi pada periode modern. Penelitian ini mengungkapkan bahwa setiap fase memiliki karakteristik dan kontribusi unik dalam membentuk kerangka metodologis hukum Islam yang komprehensif. Pemahaman tentang fase-fase ini essential untuk pengembangan dan aplikasi hukum Islam kontemporer.