This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Positum
Muhammad Huda
Universitas Sebelas Maret

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KETENTUAN PERANCANGAN TATA RUANG WILAYAH YANG BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 Muhammad Huda; Fatma Ulfatun Najicha
Jurnal Hukum Positum Vol. 8 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v8i1.9508

Abstract

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memiliki pandangan yang beragam untuk menciptakan tata ruang wilayah yang baik. Undang-undang tersebut menekankan prinsip keselarasan dan keseimbangan dalam penggunaan lahan serta pentingnya kepastian dan keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah. Selain itu, prinsip keadilan dan partisipasi masyarakat juga ditegaskan, sehingga melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait tata ruang wilayah. Prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan juga menjadi fokus penting dalam undang-undang tersebut. Implementasi prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan dalam tata ruang wilayah memerlukan beberapa upaya. Upaya tersebut meliputi penyusunan rencana tata ruang berkelanjutan, penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, penyediaan kawasan lindung dan konservasi, peningkatan kesadaran lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dan pihak terkait. Selain itu, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas juga perlu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan dalam implementasi tata ruang wilayah. Dalam konteks Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, penerapan prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat menciptakan tata ruang wilayah yang berkelanjutan, melindungi lingkungan, memastikan keadilan sosial, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait tata ruang wilayah. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut