M. Chotib
Institut Administrasi Dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, Jambi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELATIHAN UMKM TENTANG PENGOLAHAN PELEPAH PISANG DI DESA SEKANCING ILIR KECAMATAN TIANG PUMPUNG KABUPATEN MERANGIN Joko Susanto; Ade Sofa; Yasmir Yasmir; Zepa Anggraini; Fajar Ifan Dolly; M. Chotib
BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol 4, No 2 (2022): BUDIMAS : VOL. 04 NO. 02, 2022
Publisher : LPPM ITB AAS Indonesia Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29040/budimas.v4i2.6507

Abstract

Kegiatan Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya Ibu-Ibu PKK Desa Sekancing Ilir, Kecamatan Tiang Pumpung tentang pengolahan pelepah pisang yang akan dijadikan sebagai makanan ringan. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah ceramah, praktek langsung, dan diskusi atau tanya jawab. Para peserta mempunyai minat yang besar dan antusias sangat tinggi, hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dari peserta terkait dengan pengolahan pelepah pisang. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah bahwa para peserta Ibu-Ibu PKK mendapatkan pengetahuan yang baru terkait dengan pengeloaan pelepah pisang yaitu dengan memanfaatkan pohon-pohon pisang yang awalnya tidak tahu akan manfaat dari pelepah pisang tersebut dan ternyata setelah diolah bisa menjadi makanan ringan dan mempunyai nilai jual. Di samping itu peserta yang mengikuti kegiatan pengabdian yaitu Ibu-Ibu PKK Desa Sekancing Ilir mempunyai keterampilan dalam membuat dan mengolah pelepah pisang sendiri di rumahnya masing-masing serta mengetahui bagaimana cara penjualan dari hasil pengolahan pelepah pisang yang dapat dijual langsung ke konsumen, dititipkan di warung-warung sembako maupun dijual secara online melalui media sosial.
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima: (Implementation of Merangin Regency Regional Regulation Number 3 of 2014 Concerning The Arrangement of Street Vendors) Joko Susanto; Fajar Ifan Dolly; Rival Hardianto; Zepa Anggraini; M. Chotib
Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Vol. 9 No. 1: Juni 2026
Publisher : Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31334/hrajty44

Abstract

In Merangin Regency, the economic and trade center is divided into two areas: Pasar Atas Bangko and Pasar Bawah Bangko. In this study, the author focuses on Pasar Bawah Bangko as the object of research. In the business activities of street vendors in the Pasar Bawah Bangko area, many street vendors still sell in prohibited areas such as public places, roadsides, sidewalks, and street vendors. This is difficult to regulate due to a lack of awareness of the impact and consequences of their actions. This research method uses a descriptive method with a qualitative approach. The population in this study were all employees of the Bungo Public Order Agency (Satpol PP), all street vendors in the Pasar Bawah Bangko area, and the community living in the Pasar Bawah Bangko area. The number of analysis units in this study was 10 people, determined using purposive sampling. Data collection techniques used in this study included observation, documentation, and interviews. The results of this study indicate that the Implementation of Merangin The results of this study indicate that the Implementation of Merangin Regency Regional Regulation Number 3 of 2014 Concerning the Arrangement of Street Vendors has been realized, although in its realization it is still not optimal, because there are still several obstacles such as, limited information received by street vendors, and there are still street vendors who do not obey the rules in the Pasar Bawah Bangko area. To overcome these obstacles, the Merangin Regency Government through the Merangin Regency Civil Service Police Unit made efforts in the form of giving written warning letters to street vendors, dismantling or closing business premises and providing special areas for street vendors.