Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Kupang Abyo Yohanis Fudikoa; Orpa G. Manuain; Deddy R. CH. Manafe
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1083

Abstract

Kejahatan atau tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi belakangan ini menjadi berita yang sering di perbincangkan di kalangan masyarakat, karena pembunuhan dilakukan dengan menganiaya serta memotong-motong tubuh korbannya menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan pelakunya. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab kasus pemerkosaan dan pembunuhan, mengidentifikasi upaya penanggulangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan, untuk memberikan kontribusi pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor penyebab, klasifikasi hukum, dan penerapan sanksi pidana terkait tindak pidana pembunuhan, khususnya pada kasus yang menjadi fokus di Kelurahan Batakte, Kabupaten Kupang. Hasil penelitian ini menunjukkan terjadinya: (1) Faktor Penyebab Penerapan Sanksi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Kupang Berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada dasarnya disebabkan oleh beberapa faktor-faktor yaitu (a) Faktor Kejiwaan, (b) Faktor Sosial Masyarakat, (c) Faktor Ekonomi, (d) Faktor Lingkungan. (2) Upaya Penanggulangan Kejahatan Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Di Kabupaten Kupang Berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan dengan cara yaitu (1) Tindakan pre-emitif yaitu upaya-upaya awal yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencegah terjadinya kejahatan. (2) Tindakan Preventif yaitu tindakan yang ditekankan untuk menghilangkan kesempatan dalam melakukan kejahatan (3) Tindakan Represif yaitu tindakan yang menindak para pelakunya sesuai dengan perbuatannya agar pelaku tersebut sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya melanggar hukum  
Rekonstruksi Sistem Pemasyarakatan Perempuan di Indonesia dalam Analisis Legal Feminist Theory Alfjuneputra Vieto Tubu Tinenti; Jeffry A. Ch. Likadja; Orpa G. Manuain
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 9 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v4i9.2806

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekosongan regulasi dalam sistem pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Indonesia serta upaya rekonstruksi berdasarkan perspektif Legal Feminist Theory. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, perempuan narapidana memiliki hak asasi yang harus dijamin, termasuk kebutuhan khusus terkait reproduksi. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan kesenjangan signifikan, seperti kurangnya fasilitas kesehatan, kekerasan terhadap narapidana perempuan, dan diskriminasi berbasis gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis hermeneutik untuk memahami aturan hukum dan penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum yang ada belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan unik perempuan narapidana, termasuk pemenuhan hak reproduksi, pelayanan kesehatan, dan rehabilitasi berbasis keadilan restoratif. Selain itu, budaya hukum yang berlaku masih memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap narapidana perempuan, yang menghambat reintegrasi sosial mereka. Rekonstruksi sistem pemasyarakatan diperlukan melalui perumusan regulasi khusus, peningkatan kompetensi petugas lapas, dan perubahan budaya hukum untuk mempromosikan kesetaraan gender. Studi ini menegaskan bahwa transformasi sistem pemasyarakatan perempuan harus mencerminkan nilai-nilai inklusivitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia guna meningkatkan efektivitas rehabilitasi dan perlindungan narapidana perempuan.
PENGAWASAN TERHADAP KESEPAKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG Diana Angelina Wahyuni; Rudepel P. Leo; Orpa G. Manuain
JURIHUM : Jurnal Inovasi dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): JURIHUM : Jurnal Inovasi dan Humaniora
Publisher : CV. Shofanah Media Berkah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana KDRT merupakan salah satu jenis tindak pidana yang penyelesaiannya dapat melalui pendekatan restorative justice. Pelaksanaan restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan antara pelaku dengan korban. Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan restorative justive di bidang penuntutan termasuk juga terkait tindak pidana KDRT. Namun dalam kenyataannya terdapat kasus yang belum bisa mewujudkan pemulihan keadaan karena meskipun sudah diselesaikan melalui restorative justice tapi pelaku tetap mengulangi Tindakan KDRT terhadap korban. Oleh karena itu penulis ingin mengkaji apakah ada pengawasan yang dilakukan setelah tercapainya kesepakatan restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.” Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Restoratif Justice dalam pemulihan korban Tindak Pidana KDRT di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan untuk mengetahui pengawasan terhadap kesepakatan restorative justice dalam Tindak Pidana KDRT di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melaksanakan langkah-langkah implementasi RJ dalam penanganan kasus KDRT. Pendekatan ini melibatkan mediasi awal antara korban dan pelaku, perencanaan kesepakatan bersama untuk pemulihan. Meskipun kesepakatan RJ telah dibuat antara korban dan pelaku, dalam beberapa kasus terjadi ketidakpatuhan dari pelaku terhadap kesepakatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa meskipun RJ menawarkan solusi alternatif untuk penyelesaian kasus KDRT, namun pengawasan terhadap pelaksanaannya belum sepenuhnya berhasil. Berdasarkan hasil penelitian diketahui juga bahwa Kejaksaan merupakan bagian dari instansi pemerintah yang menjalankan fungsi penegakan hukum, oleh karena itu harusnya kejaksaan juga berwenang menetapkan pihak yang bertugas untuk melakukan pengawasan berdasarkan pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2006. Namun pengawasan terhadap pelaksanaan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dinilai tidak efektif. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan aturan yang lebih spesifik mengenai pengawasan RJ oleh Kejaksaan, keterbatasan SDM dan anggaran, kurangnya koordinasi dengan pihak, dan melonjaknya jumlah kasus yang ditangani sehingga RJ tidak menjadi fokus utama dalam pengawasan.