Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tata cara pemeriksaan harta bersama perkawinan poligami dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan putusan hakim dalam menyelesaiakan perkara harta bersama perkawinan poligami di Kantor Pengadilan Agama Sengkang. Data diperoleh dari pengamatan yang mendalam, melalui wawancara kemudian menganalisis data yang ada. Hasil penelitian dianalisis secara kuantitatif dengan mendeskripsikan data dan juga menggunakan analisis kuantitatif dengan deskriptif. Hasil penelitian, pertama, harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Pemilikan harta bersama dalam perkawinan poligami dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, atau yang keempat. Istri pertama dari suami yang berpoligami mempunyai hak atas harta bersama yang dimilikinya bersama dengan suaminya. Istri kedua dan seterusnya berhak atas harta bersama bersama dengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung. Semua istri memiliki hak yang sama atas harta bersama tersebut. Namun, istri istri yang kedua dan seterusnya tidak berhak terhadap harta bersama istri yang pertama. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami untuk kasus cerai mati dibagi menjadi 50:50. Berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pasal 86 KHI menyebutkan bahwa pada prinsipnya tidak ada percampuran harta suami dan istri karena perkawinan. Kedua, Pengadilan Agama Sengkang merupakan pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara tertentu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU nomor 50 tahun 2009. Hakim Pengadilan Agama Sengkang dalam memutus perkara yang diajukan oleh pencari keadilan berdasar pada ketentuan perundang-undangan, KHI, dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.