p-Index From 2020 - 2025
0.817
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Legal: Journal of Law
Sulaeman
Institut Ilmu Hukum Dan Ekonomi Lamaddukelleng

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Pembagian Harta Bersama pada Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Sengkang Sulaeman
Legal Journal of Law Vol 1 No 1 (2022): Edisi: Mei
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tata cara pemeriksaan harta bersama perkawinan poligami dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan putusan hakim dalam menyelesaiakan perkara harta bersama perkawinan poligami di Kantor Pengadilan Agama Sengkang. Data diperoleh dari pengamatan yang mendalam, melalui wawancara kemudian menganalisis data yang ada. Hasil penelitian dianalisis secara kuantitatif dengan mendeskripsikan data dan juga menggunakan analisis kuantitatif dengan deskriptif. Hasil penelitian, pertama, harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Pemilikan harta bersama dalam perkawinan poligami dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, atau yang keempat. Istri pertama dari suami yang berpoligami mempunyai hak atas harta bersama yang dimilikinya bersama dengan suaminya. Istri kedua dan seterusnya berhak atas harta bersama bersama dengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung. Semua istri memiliki hak yang sama atas harta bersama tersebut. Namun, istri istri yang kedua dan seterusnya tidak berhak terhadap harta bersama istri yang pertama. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami untuk kasus cerai mati dibagi menjadi 50:50. Berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pasal 86 KHI menyebutkan bahwa pada prinsipnya tidak ada percampuran harta suami dan istri karena perkawinan. Kedua, Pengadilan Agama Sengkang merupakan pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara tertentu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU nomor 50 tahun 2009. Hakim Pengadilan Agama Sengkang dalam memutus perkara yang diajukan oleh pencari keadilan berdasar pada ketentuan perundang-undangan, KHI, dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.
Implikasi Hukum Terhadap Mal Administrasi Kebijakan Penataan Lingkungan di Kota Sengkang Sulaeman Sagoni; Andi Wahyudi
Legal Journal of Law Vol 1 No 2 (2022): Edisi: November
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) Untuk mengetahui tindakan pemerintah terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan mal administrasi dalam pecemaran lingkungan tempat pemotongan Hewan (TPH ) di kota Sengkang 2) Untuk mengetahui Faktor–faktor apakah yang penyebabkan pencemaran lingkungan di Kabupaten Wajo. Metode yang digunakan dalam penelitian mengunakan penelitian kualitatif melalui wawancara, dokumentasi dan observasi, dengan lokasi penelitian di DPM-PTSP Kabupaten Wajo. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Tindakan pemerintah yang termasuk dalam kategori mal administrasi yaitu (1) Pemberian saksi terhadap aparat yang terbukti melakukan Mal administrasi terhadap pemberian izin pada pengusaha yang melanggar atau pelaku pencemaran lingkungan. (2) Surat teguran terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran atau pencemaran linngkungan. (3) Pencabutan Surat Isin Usaha Perdagangan (SIPU) Pada pengusaha yang melanggar aturan pemerintah. (3) Dijatuhkannya sanksi apabila terbukti melakukan melanggar norma hukum. Dan faktor penyebab pencemaran lingkungan tempat pemotongan hewan (TPH) Amessangeng yaitu (1) Faktor sarana dan prasana tidak ada kolam penampungan limbah yang disediakan tempat pemotongan hewan (TPH). Kolam penampungan limbah diharapkan mampu menampung limbah hasil pemotongan ternak. Semua air limbah dari ruangan pemotongan harusnya di alirkan ke kolam penampungan. Kolam penampungan ini diolah lebih lanjut. (2) Limbah tempat pemotongan hewan (TPH). Pencemaran air dapat terjadi karena beberapa faktor. Salah satu contoh terbesar adalah pencemaran air limbah tempat pemotongan hewan (TPH) yang dibuang langsung ke saluran dan mengalir kesungai dan badan air lainnya. Seiring waktu, itu menyebabkan kontaminasi parah sehingga mengakibatkan air menjadi warna merah
Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo Sulaeman Sagoni; Rahmi; Sitti Hijrah
Legal Journal of Law Vol 2 No 1 (2023): Edisi: Mei 2023
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas hukum terhadap mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah dan peran mediator pada proses mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di Kantor Kelurahan Cina. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kelurahan Cina Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo dengan menggunakan jenis dan sumber data primer dan sekunder dengan metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi sehingga data diperoleh dianalisis berkualitas dan komprehensif sehingga dipaparkan secara deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi yang sering dilakukan di Kelurahan Cina melibatkan para pihak yang bersengketa, saksi-saksi kedua belah pihak, lurah dan perangkat kelurahan. Di Kantor Kelurahan Cina telah banyak membantu dan berhasil menyelesaikan konflik atau sengketa dalam masyarakat. Di mana dalam proses mediasi itu sendiri dihadirkan pembina keamanan dalam hal ini Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) agar dapat memantau dan membantu proses mediasi dapat berjalan dengan baik, tertib, kondusif dan aman. Mediasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang paling efektif, dibandingkan dengan penyelesaian yang dilakukan melalui jalur litigasi atau pengadilan. Selain itu, masyarakat lebih enggan menyelesaikan sengketa dengan jalur hukum formil melalui Pengadilan, karenanya masyarakat lebih memilih penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah mufakat yang ditengahi oleh lurah dan perangkat Kelurahan Cina. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi yang merupakan perwujudan musyawarah untuk mufakat telah efektif membantu masyarakat Kelurahan Cina dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Mediator telah memiliki peran yang krusial dalam proses mediasi. Sehingga, dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi mediator perlu menguasai berbagai keterampilan guna menyelesaikan sengketa dengan baik.