Ika Widi Astuti
Magister Hukum Kesehatan, Universitas Udayana, Denpasar, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Pengaktifan Kembali Rekam Medis Elektronik pada Rumah Sakit X Kota Denpasar Putu Ayu Sri Murcittowati; Made Karma Maha Wirajaya; Ika Widi Astuti; I Gusti Ayu Kartika; Putu Ika Farmani
Jurnal Kesehatan Vokasional Vol 8, No 4 (2023): November
Publisher : Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jkesvo.89228

Abstract

LatarBelakang: Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik (RME) pada fasilitas pelayanan kesehatan terdapat ketimpangan dengan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (RM). Salah satunya adalah ketimpangan adalah perbaikan atau penambahan catatan RM yang berujung pada pengaktifan kembali RME lebih dari 2x24 jam.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan hak akses pengaktifan kembali RME.Metode:  Desain penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode postpositivistik. Sampel penelitian dari Instalasi RM periode April 2023 berjumlah 43 RM yang telah mengalami perbaikan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara serta teknik triangulasi berupa studi dokumentasi dan observasi.Hasil: Proses pengaktifan kembali meliputi memperbaiki SOAP dan asesmen, penambahan diagnosis dan melengkapi resume. Dua orang diberikan akses untuk memastikan kelengkapan pengisian RME sesuai peraturan direktur. Kesalahan atau ketidaklengkapan dalam diagnosis dan tindakan, mengakibatkan pemberian kode penyakit dan tindakan tidak tepat sehingga hasil pengumpulan data dan pelaporan tidak akurat.Kesimpulan: Pengaturan pengaktifan kembali dan hak akses RME di RS X Kota Denpasar tidak sesuai Standar Prosedur Operasional dan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang RM karena pengaktifan kembali melebihi 2 x 24 jam setelah pasien selesai dirawat. Evaluasi kebijakan dengan pelatihan, sosialisasi, kontrol akses serta pelaporan pelaksanaan RME dilakukan untuk menjaga kerahasiaan serta integritas data pasien.