Abdi Wijaya
Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Ilmu Falak UIN Alauddin Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Ilmu Falak Tentang Pelarangan Waktu Salat Istiqfar Novegar; Rahmatiah,HL; Abdi Wijaya
HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak Vol 4 No 2 (2023): Juni 2023
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/hisabuna.v4i2.30052

Abstract

Abstract: Prayer is one of the conditions for the validity of prayer, because not all prayer times end is the beginning of the next prayer time. Because there are times when we are forbidden to pray, but in fiqh the times that are forbidden to perform prayers are explained uncertainly, only natural phenomena are explained, therefore this is important to know because we should not pray at the wrong time. forbidden, then what happens in our worship does not get a reward but is makruh which is close to haram. The times of prayer have been hinted by Allah swt. In the verses of the Qur'an, which was later explained by the Prophet. in this case it is an obligation to perform prayers, related to the times that have been determined. As mentioned in the word of Allah swt Qs. An-nisa' verse 103. Prayer is one of the acts of worship that Allah swt directly revealed to the Prophet Muhammad without the angels, when he was carrying out his Isra' and Mi'raj, which was actually 50 times and then processed into 5 obligatory prayers. , the sentence for the fard prayer is actually already from the collection of prayers of the previous prophets, namely prayer. It's just that the prayer times indicated by the Qur'an and hadith are only natural phenomena, which if you don't use astronomy, of course you will have difficulty determining the start of prayer times. The criteria for the time it is forbidden to perform prayers according to the concept of fiqh and formulate it in astronomy so that it can be ascertained about the certainty of the time. The height of the sun at times that are prohibited for performing prayers is adjusted based on the concept of fiqh. And the results of the calculation when the sun rises is at 05:37 with the sun's height -1º04'43.51, while the beginning of special time is when the sun is right at its culmination, which is 11:52, and the beginning of the time when it sets is at 18:03 with the sun's height is 1º04'43.51. Keywords: Astrology, Prohibition, Prayer Times.
Uji Akurasi Arah Kiblat Masjid di Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Arwan Ahmad; Irfan; Abdi Wijaya
HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak Vol 4 No 3 (2023): November 2023
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/hisabuna.v4i3.38116

Abstract

Pokok permasalah dalam penelitian ini adalah bagaimana uji akurasi arah kiblat masjid di kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto. Dari pokok masalah tersebut dibagi menjadi dua sub masalah, yaitu: 1. Bagaimana metode penentuan arah kiblat masjid di kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto? 2. Bagaimana akurasi arah kiblat masjid di kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto?. Jenis penelitian yang digunakan skripsi ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dimana peneliti melakukan observasi langsung terhadap objek kajian di lapangan, dan tentunya tetap pada penggunaan logika untuk analisis. Penggunaan logika tetap digunakan untuk memahami fenomena yang di alami oleh objek penelitian secara keseluruhan, dan melalui deskripsi formal teks dan bahasa, dalam konteks alam yang khusus dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.1 Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yakni data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan responden dan informan. Kemudian sumber data sekunder yakni data yang digunakan sebagai data pendukung dan data pelengkap seperti, tulisan ilmiah yang berupa buku, jurnal, skripsi, dan tulisan yang berkaitan dengan objek penelitian ini. Serta sumber data tersier yakni bahan atau data yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap data primer dan data sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, dan lain-lain. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa metode penentuan arah kiblat masjid di kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto ialah menggunakan metode kiblat tracker, metode busur kiblat, metode dioptra, serta metode tongkat istiwa. Dari beberapa metode ini, penulis meyakini bahwa tingkat keakurasian hasil pengukuran sangat tepat. Uji hasil praktek pengukuran arah kiblat masjid di kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto bahwa keseluruhan hasil pengukuran arah kiblat masjid di lingkungan tersebut mengalami kemelencengan, padahal perlu kita ketahui bahwa 1̊ saja perbedaan arah kiblat masjid bisa mencapai 110 km jaraknya dari arah kiblat sebenarnya, yakni Masjidil Haram. Implikasi dari penelitian ini adalah diharapkan kepada para pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Agama hendaknya lebih peduli dalam memberikan pemahaman mengenai metode dalam menetukan arah kiblat, terutama pada masjid-masjid tua yang rentan memiliki kemelencengan arah kiblat. Kata Kunci: Uji, Akurasi, Arah Kiblat Masjid