Bella Azigna Purnama
Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021) Bella Azigna Purnama; Mahmud Mulyadi; Robert Robert
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i4.2084

Abstract

Pencucian uang dalam investasi reksadana di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang menetapkan sanksi hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penerapan program anti pencucian uang melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, pembuktian pidana asal, dan pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana pencucian uang dalam investasi reksadana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Metode penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya, merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Majelis Hakim menerapkan teori pembuktian terbalik dan sistem penyerapan dipertajam (concursus realis), menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan denda uang pengganti Rp6,078 triliun. Penelitian ini memberikan wawasan tentang mekanisme pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan, serta mendukung terciptanya sistem keuangan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.