Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kesenjangan Norma dan Realitas: Implementasi UU TPKS dalam Layanan Kesehatan bagi Korban Kekerasan Seksual di Sumba Timur Rospita Adelina Siregar; Endang Wahyati Yustina; Endah Labaty Silapurna
Soepra Jurnal Hukum Kesehatan Vol 12, No 1: Juni 2026
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24167/sjhk.v12i1.15478

Abstract

Penelitian ini berfokus pada integrasi kelembagaan, tenaga medis, dan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang mampu mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar korban kekerasan seksual sesuai amanat undang-undang.  Sepanjang tahun 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 376.529 atau mengalami peningkatan 14,07%. Data ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, korbannya dari kelompok remaja. Permasalahan yang diteliti adalah mencari apa hambatan sistemik yang menghambat implementasi kebijakan tersebut, baik dari sisi keterbatasan infrastruktur kesehatan maupun kompleksitas UU No. 12 Tahun 2022 di Sumba Timur. Penelitian hukum  di Sumba Timur menggunakan metode penelitian hukum sosiologis (empiris) untuk melihat bagaimana hukum bekerja di masyarakat setempat. Memilih data primer melalui wawancara dan FGD, melibatkan tokoh organisasi perempuan, tokoh adat, tokoh agama, pemerintahan dan aparat hukum. Disimpulkan ada gap antara idealisme perlindungan hukum nasional dengan realitas kapasitas layanan kesehatan di daerah, sehingga perlu dirumuskan model sinergi yang lebih adaptif terhadap tantangan geografis dan sosiokultural di Sumba Timur. Abstract: This study focuses on the integration of institutions, medical personnel, and health care facilities capable of ensuring that the basic rights of victims of sexual violence are fulfilled in accordance with the law. Throughout 2025, 376,529 cases of violence against women were recorded, representing a 14.07% increase. This figure represents an increase from the previous year, with victims primarily from the adolescent demographic. The research aims to identify systemic barriers hindering the implementation of these policies, whether due to limitations in healthcare infrastructure or the complexity of Law No. 12 of 2022 in East Sumba. The legal research in East Sumba employs a sociological (empirical) legal research method to examine how the law functions within the local community. Primary data was collected through interviews and focus group discussions (FGDs), involving representatives from women’s organizations, traditional leaders, religious leaders, government officials, and law enforcement. A gap was identified between the ideal of national legal protection and the reality of healthcare service capacity in the region, necessitating the formulation of a more adaptive synergy model to address the geographical and sociocultural challenges in East Sumba
Pengakuan Terdakwa dalam Proses Persidangan sebagai Alat Bukti: Confession of the Defendant in the Trial Process as Evidence Rospita Adelina Siregar; Muslimah; Hadibah Z. Wadjo; Hotlarisda Girsang; Heri Budianto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.5178

Abstract

Menurut sejarah, pengakuan bersalah pada sistem peradilan pidana sudah dikenal sejak zaman kuno. Bahkan, pengakuan bersalah dapat dijadikan dasar yang kuat bagi hakim untuk memutus suatu perkara. Pengakuan terdakwa di dalam proses persidangan bisa berupa pengakuan secara lisan ataupun secara tulisan. Pengakuan terdakwa tidak menghapuskan kewajiban penuntut umum membuktikan kesalahan terdakwa, yang mensyaratkan bahwa pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut perlu untuk dilakukan. Dalam pasal 189 ayat (4) KUHAP yang berbunyi “keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai alat bukti yang lain”. Bahkan Majelis Hakim dalam proses persidangan untuk menjatuhkan putusan minimal ada dua alat bukti sah yang dijadikan sebagai pijakan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjelaskan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.