Kaloko*, Saizul Hadi Taufiq
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Polres Kepulauan Meranti (Studi Kasus Putusan Nomor : 726/Pid.B/2016/PN.Bls) Kaloko*, Saizul Hadi Taufiq; Kaloko, Ilhamda Fattah; Dewo, Punto
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i3.26401

Abstract

Peran kepolosian sebagai aparat penegak hukum mereka harus memberi contoh yang baik, karena hal itu turut mempengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku, peran polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum, namun sebagai manusia biasa polisi juga tidak luput dari kesalahan dan tindak pidana yang dilakukannya. Kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini tindak pidana yang dilakukan oleh anggota polisi menurunkan citra Kepolisian Republik Indonesia dimata masyarakat. Di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau sendiri, kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian telah banyak diproses mulai dari mereka yang berpangkat tamtama, brigadir maupun perwira. Rumusan masalah: 1) Bagaimana penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tinda pidana penganiayaan sebagaimana Putusan Nomor:726/Pid.B/2016/PN.Bls ? 2) Bagaimana penerapan sanksi dan penegakan kode etik terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penganiayaan ? 3) Bagaimana pengaturan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penganiayaan ?. Kesimpulan : 1) Sistem hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum tentu menjunjung tinggi adanya persamaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negaranya tidak terkecuali terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian. 2) Sanksi hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian antara lain berdasarkan rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diatur dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 355 KUHP yaitu sanksi pidana penjara, sedangkan kode etik diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ancaman hukuman dapat berupa penundaan pangkat sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari lembaga Kepolisian. 3) Adapun faktor penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian untuk mendapatkan pengakuan tersangka terhadap suatu tindak pidana yang sedang diselidiki, kekosongan mekanisme pemulihan korban penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian, dan kurangnya pengawasan dan penindakan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian.