Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERALIHAN HAK TANGUNGAN SECARA DIBAWAH TANGAN ATAS TANAH AGUNAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANGSINTONG KECAMATAN TANAH PUTIH KABUPATEN ROKAN HILIR RIAU Dewo, Punto; Bachtiar, Maryati; Hasanah, Ulfia
Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2020): Juli - Desember 2020
Publisher : Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

As you can see, the community has made lending and borrowing activities something that is very much needed to support the development of their economic activities and to improve their standard of living. Lenders who have excess money or excess funds are willing to provide loans to those who need it. On the other hand, the borrower is based on a specific need or purpose to borrow the money.The problem that the writer makes the basis of this research is how the implementation of the transfer of mortgage rights at PT. Bank Rakyat Indonesia branch of Duri Desa Sintong Pusaka, Tanah Putih Subdistrict, What are the factors that caused the transfer of underhand mortgage rights at PT. Bank Rakyat Indonesia, branch of Duri Desa Sintong Pusaka, Tanah Putih Subdistrict and, What are the legal consequences arising from the Underhand Transfer of Mortgage Rights.This type of research can be classified into the type of empirical or sociological research, because in this study the author directly conducts research at the location or place under study in order to provide a complete and clear picture of the problem under study. This research was conducted at PT. Bank Rakyat Indonesia, data sources used are: primary data and secondary data, data collection techniques in this study with observation, interviews and literature review.The results of this study are first. The implementation of the transfer of security rights must be carried out in accordance with Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights that the transfer can be carried out if the creditor knows and the transfer must be registered at the land office and must have a deed of transfer of mortgage rights, the two factors causing the transfer of Mortgage Rights are below hands are: Economic factors, Unable to make repayments, Ignorance of applicable rules, The amount of costs to be incurred, Looking for more profit. And thirdly, the legal consequences arising from the transfer of mortgage rights under the hand according to Article 11 paragraph 1 of the Mortgage Rights Law states that the transfer must include the names and identities of the parties and their domicile, while the transfer under the hands does not state this so the legal consequences arise. is null and void because the provisions of the article are compelling.Keywords: Mortgage, Debtor, Creditors
Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Polres Kepulauan Meranti (Studi Kasus Putusan Nomor : 726/Pid.B/2016/PN.Bls) Kaloko*, Saizul Hadi Taufiq; Kaloko, Ilhamda Fattah; Dewo, Punto
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i3.26401

Abstract

Peran kepolosian sebagai aparat penegak hukum mereka harus memberi contoh yang baik, karena hal itu turut mempengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku, peran polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum, namun sebagai manusia biasa polisi juga tidak luput dari kesalahan dan tindak pidana yang dilakukannya. Kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini tindak pidana yang dilakukan oleh anggota polisi menurunkan citra Kepolisian Republik Indonesia dimata masyarakat. Di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau sendiri, kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian telah banyak diproses mulai dari mereka yang berpangkat tamtama, brigadir maupun perwira. Rumusan masalah: 1) Bagaimana penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tinda pidana penganiayaan sebagaimana Putusan Nomor:726/Pid.B/2016/PN.Bls ? 2) Bagaimana penerapan sanksi dan penegakan kode etik terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penganiayaan ? 3) Bagaimana pengaturan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penganiayaan ?. Kesimpulan : 1) Sistem hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum tentu menjunjung tinggi adanya persamaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negaranya tidak terkecuali terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian. 2) Sanksi hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian antara lain berdasarkan rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diatur dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 355 KUHP yaitu sanksi pidana penjara, sedangkan kode etik diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ancaman hukuman dapat berupa penundaan pangkat sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari lembaga Kepolisian. 3) Adapun faktor penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian untuk mendapatkan pengakuan tersangka terhadap suatu tindak pidana yang sedang diselidiki, kekosongan mekanisme pemulihan korban penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian, dan kurangnya pengawasan dan penindakan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian.