Putra*, Eka Kurniawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jangka Waktu Pengajuan Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan Putra*, Eka Kurniawan; Shophan Tornado, Anang; Suprapto, Suprapto
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i3.26299

Abstract

Tujuan yang ingin dikaji dalam penelitian ii untuk menganalisis tentang diperlukan batas waktu pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan dan untuk menganalisis tentang batas waktu pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan sudah mencerminkan nilai keadilan Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang terkait dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang pertama batas waktu pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan diperlukan, karena dengan adanya batas waktu tentang hal tersebut akan memberikan ketentuan yang jelas bagi semua pihak dan jika telah di tentukan batas waktu pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan maka proses selanjutnya akan lebih mudah dan efesien. Jika tidak diatur mengenai batas waktu tersebut maka akan memperlambat penyelesaian penegakan hukum. Kedua batas waktu pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan sudah mencerminkan nilai keadilan, karena adanya penentuan mengenai batas waktu tersebut telah memperhatikan kepentingan dari semua pihak , sehingga baik dari pemohon ataupun termohon serta penegak hukum lainnya memiliki pegangan yang jelas mengenai bagaimana hak mereka dalam pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan