Tujuan yang ingin dikaji dalam penelitian ii untuk menganalisis tentang diperlukan batas waktu pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan dan untuk menganalisis tentang batas waktu pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan sudah mencerminkan nilai keadilan Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang terkait dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang pertama batas waktu pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan diperlukan, karena dengan adanya batas waktu tentang hal tersebut akan memberikan ketentuan yang jelas bagi semua pihak dan jika telah di tentukan batas waktu pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan maka proses selanjutnya akan lebih mudah dan efesien. Jika tidak diatur mengenai batas waktu tersebut maka akan memperlambat penyelesaian penegakan hukum. Kedua batas waktu pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan sudah mencerminkan nilai keadilan, karena adanya penentuan mengenai batas waktu tersebut telah memperhatikan kepentingan dari semua pihak , sehingga baik dari pemohon ataupun termohon serta penegak hukum lainnya memiliki pegangan yang jelas mengenai bagaimana hak mereka dalam pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan
Copyrights © 2023