This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Oji Jefri Saputra
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RATIO DECIDENDI MAJELIS HAKIM KASASI TERHADAP EKSEPSI PERMOHONAN PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA KEPAILITAN (Studi Terhadap Putusan Nomor 817 K/Pdt. Sus-Pailit/2015) Oji Jefri Saputra; Antonius Sidik Maryono; Sanyoto Sanyoto
Soedirman Law Review Vol 3, No 3 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.3.161

Abstract

Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dalam perkara kepailitan haruslah memenuhi syarat-syarat formil. Apabila syarat-syarat formil itu tidak terpenuhi maka akan memperbesar kemungkinan pihak termohon untuk mengajukan eksepsi. Eksepsi yang diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Niaga menyebabkan permohonan pemohon menjadi kandas sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Atas putusan Pengadilan Niaga tersebut, Para Pemohon mengajukan Kasasi yang tercatat dalam register perkara Nomor 817 K/Pdt. Sus-Pailit/2015. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data penelitian bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka dapat dideskripsikan bahwa Majelis Hakim Kasasi dalam amar putusanya menolak permohonan kasasi dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Niaga. Majelis Hakim Kasasi menilai putusan judex facti sudah tepat dalam menerapkan hukumnya karena Para Pemohon Kasasi tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 3 ayat (2) butir a Perjanjian Perwaliamanatan juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang pada pokoknya menegaskan bahwa, Para Pemohon sebagai pemegang obligasi diwakili oleh wali amanat baik di dalam maupun di luar persidangan. Akibat hukum diterima dan dikabulkannya eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yaitu hubungan hukum antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi kembali pada keadaan semula seperti sebelum adanya permohonan pembatalan perdamaian.Kata Kunci : Eksepsi, Kapasitas Hukum, Kepailitan