Sejak pemilihan presiden pada 2016, Filipina dipimpin oleh Rodrigo Duterte.Saat awal kedudukannya sebagai Presiden Filipina, Duterte berusahamembasmi perdagangan obat-obatan terlarang di Filipina melalui kebijakanWar on Drugs dalam bentuk operasi double barrel. Presiden Dutertememerintahkan aparat Kepolisian Nasional Filipina untuk menangkap danmenembak mati di tempat para penyalahguna narkoba yang menolak untukditahan. Hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar. NegaraFilipina sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik1966 pada 1986 dan dalam lingkup nasional jaminan perlindungan hak hidupdiatur di dalam Konstitusi Republik Filipina 1987, namun dalam praktiknyanegara tersebut melakukan tindakan pembunuhan tanpa proses hukum.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak hidup dalam hukuminternasional serta mengetahui pemberlakuan extrajudicial killing dalamkebijakan War on Drugs di Filipina ditinjau dari hukum internasional.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis yang menggunakan pendekatanperudang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data-datatersebut diperoleh, dianalisis, dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yangberkaitan dengan objek penelitian. Analisis penelitian dilakukan denganmetode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,diketahui bahwa pengaturan hak hidup dalam hukum internasional diaturdalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik 1966. Hasil penelitian juga menunjukkan pemberlakuan extrajudicial killing kebijakan War on Drugs yang dijalankan oleh Presiden Duterte telah melanggar ketentuan internasional tentang hak hidup yaitu Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 serta hukum nasional Filipina yaitu Pasal 3 Konstitusi Republik Filipina 1987.Kata Kunci: : Hak Hidup, Extrajudicial Killing, War On Drugs, HukumInternasional