Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan dituntut untuk melaksanakan dan memberikan hak-hak masyarakat sebagai rasa taggung jawab sosial dan lingkungan atas manfaat yang telah diambil dari lingkungan tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang pada perusahaan. Objek penelitian penulis adalah PT. Mitra Abadi Handal Cilacap, perusahaan ini merupakan Perseroan yang menjalankan kegiatan di bidang sumber daya alam yang tentunya memiliki kewajiban untuk melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yuridis. Pelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Dengan metode pengumpulan data yaitu kepustakaan dan wawancara, data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif.Hasil penelitian Penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di PT. Mitra Abadi Handal Cilacap yang telah melaksanakan kegiatan Corporate Social Responbility, berdasarkan Peraturan yang tercantum pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kata Kunci : Persereoan Terbatas, Corporate Social Responsibility, Penerapan