Sukirman Sukirman
Fakultas Hukum Universitas Jenderal soedirman

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN Sukirman Sukirman
Jurnal Dinamika Hukum Vol 9, No 1 (2009)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jdh.2009.9.1.67

Abstract

Government to guarantee certainty and orderliness of law, hence there is effort to purify again deviation to purpose and objectives of is forming of institution. Therefore institution to purposes and objectives of is forming of institution. Therefore institution old ones its existence remain to confess as legal body, on condition that have been registered in district court and announced in Addition Official Gazette Republic Of Indonesia and also have permission conduct activity of related/relevant institution. That way also institution as company which is legal body and domicile in unity state republic of Indonesia region, hence is obliged to be registered at list company. Beside that institution as taxpayer and can conduct commercial business unit, hence institution is obliged to pay for lease of income. This obligation will vanish if institution obtain;get earnings of contribution, donation, and communal ownership. Kata kunci : daftar perusahaan, pajak pendapatan
Penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Terhadap Pembatalan Merek “Novec 1230” Dalam Putusan Nomor No. 12/Pdt.Sus-Merk/2018/Pn.Niagajkt.Pst Lydia Verginia Nadeak; Sukirman Sukirman; Agus Mardianto
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.39

Abstract

Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan mempunyai peranan paling penting untuk membedakan asal usul  produk barang dan jasa. Suatu merek yang sudah menjadi merek terkenal memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik sehingga tercipta kemasyuran dalam suatu merek tersebut. Perlindungan suatu merek di Indonesia dilakukan dengan sistem konstitutif, dimana sistem ini menegaskan pemberian perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada pemilik hak merek apabila telah melakukan pendaftaran merek terlebih dahulu. Dalam hal ini pengaturan tentang merek bertujuan untuk melindungi pemilik merek yang telah medaftarkan terlebih dahulu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder. Metode analisis pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitati. Berdasarkan Hasil penelitian pada Putusan Nomor No. 12/PDT.SUS-MERK/2018/PN.NIAGAJKT.PST diketahui bahwa Merek “Novec 1230” terdapat kesamaan yang disebabkan oleh adanya unsur dominan antara Merek “NOVEC” milik Penggugat dengan Merek “Novec 1230” milik tergugat. Merek “Novec 1230” milik penggugat dapat dibatalkan karena telah memenuhi usur-unsur yang ada di dalam  ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Sehingga Hakim dalam menjatuhkan putusan dianggap sudah tepat. Kata Kunci : Merek; Merek Terkenal; Perlindungan Merek; Pembatalan Merek.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Agus Mardianto; Sukirman Sukirman; Suyadi Suyadi; M.I. Wiwik Yuni Hastuti; Khrisnoe Kartika; Maria Mu'ti Wulandari
Soedirman Law Review Vol 5, No 3 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.3.14196

Abstract

Perlindungan hukum mengenai HKI di Indonesia telah diwujudkan dalam berbagai Perundang-Undangan yang mendasarkan pada berbagai konvensi-konvensi internasional seperti Paris Convention For the Protection of Industrial Property yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1883 dan Trade Related Aspects on Intellectual Property Right (TRIPs) yang merupakan bagian dari World Trade Organization Agreement. Konvensi tersebut salah satunya membahas mengenai merek yang merupakan sebuah tanda untuk mengenali produk dan mengetahui kualitas barang. Perlindungan terhadap merek terkenal inilah yang membuat adanya instrumen hukum untuk membatalkan pendaftaran merek pihak lain dengan alasan keterkenalan merek yang mempunyai persamaan secara keseluruhan atau pada pokoknya baik untuk barang sejenis dan tidak sejenis. Pihak lain tersebut seringkali dianggap memiliki iktikad tidak baik jika mendaftarkan merek yang merupakan merek terkenal. Pada Undang-Undang yang berlaku secara positif saat ini, perlindungan mengenai merek terkenal telah dimasukkan kedalam pengaturan Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan c UU Merek dan IG sehingga dapat dijadikan sebagai dasar adanya perlindungan terhadap merek terkenal. Banyak permasalahan merek terjadi pada merek terkenal. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pembatalan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian normative. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang undang atau state approach, pendekatan kasus atau case approach, dan juga metode pendekatan analitis atau analytical approach. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pembatalan merek merupakan sebuah upaya untuk membatalkan hak atas merek yang diajukan kepada Pengadilan Niaga oleh pihak yang memiliki “legal standing” yaitu pihak yang berkepentingan dan pemilik merek yang tidak terdaftar berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.Kata Kunci:kajian yuridis, pembatalan merek, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS PADA PT. MULIA AGRO PERMAI Nico Ibrahim; Sukirman Sukirman; Ulil Afwa
Soedirman Law Review Vol 3, No 3 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.3.168

Abstract

Perkembangan ekonomi suatu negara sangat dipengaruhi oleh para pelaku ekonomi, baik yang dilakukan secara perorangan maupun badan usaha. Perusahaan sebagai salah satu pelaku ekonomi memiliki beberapa peranan seperti, penciptaan lapangan pekerjaan, produksi barang dan/atau jasa, sumber pendapatan negara. Berdasarkan peran tersebut perusahaan harus melaksanakan kewajiban suatu tanggung jawab sosial dan lingkungan atau disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang selanjutnya diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas guna ikut berperan dalam memberikan kontribusinya kepada masyarakat maupun lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif serta menggunakan sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan teori hukum serta data primer melalui wawancara di kantor pusat PT. Mulia Agro Permai, dengan model penyajian data menggunakan bentuk teks naratif dan model analisis data secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perspektif masyarakat mengenai perusahaan kelapa sawit merusak lingkungan adalah salah, karena PT. Mulia Agro Permai telah melaksanakan kegiatan CSR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Pasal 74 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Pelaksanaan program CSR ini dilakukan pada beberapa sektor yaitu, education, community, environment, dan employees.Kata Kunci : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Perseroan Terbatas, Perusahaan Kelapa Sawit, PT. Mulia Agro Permai
PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY(CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. MITRA ABADI HANDAL CILACAP Febrina Quratuaina Hafid; Krisnhoe Kartika Wahyuningsih; Sukirman Sukirman
Soedirman Law Review Vol 2, No 3 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.3.92

Abstract

Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan dituntut untuk melaksanakan dan memberikan hak-hak masyarakat sebagai rasa taggung jawab sosial dan lingkungan atas manfaat yang telah diambil dari lingkungan tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang pada perusahaan. Objek penelitian penulis adalah PT. Mitra Abadi Handal Cilacap, perusahaan ini merupakan Perseroan yang menjalankan kegiatan di bidang sumber daya alam yang tentunya memiliki kewajiban untuk melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yuridis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Dengan metode pengumpulan data yaitu kepustakaan dan wawancara, data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif Hasil penelitian Penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di PT. Mitra Abadi Handal Cilacap yang telah melaksanakan kegiatan Corporate Social Responbility, berdasarkan Peraturan yang tercantum pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Kata Kunci: Persereoan Terbatas, Corporate Social Responsibility, Penerapan