This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Siti Azhara Saraswaty
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEKEBALAN DIPLOMATIK BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Studi Tentang Kasus Penyelundupan Emas Oleh Diplomat Korea Utara Di Bangladesh Tahun 2015) Siti Azhara Saraswaty; Aryuni Yuliantiningsih; Noer Indriati
Soedirman Law Review Vol 3, No 2 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.2.140

Abstract

Seorang wakil diplomatik memiliki kekebalan dan keistimewaan dalammenjalankan tugas-tugas dari negara yang diwakilinya secara efisien. Fungsidiberikannya kekebalan dan keistimewaan disebutkan dalam PembukaanKonvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, namun pada praktiknyatidak jarang kekebalan diplomatik tersebut disalahgunakan oleh seorang wakildiplomatik. Salah satu contoh penyalahgunaan kekebalan diplomatik terjadipada tahun 2015 yang melibatkan Sekretaris Pertama Kedutaan Besar KoreaUtara bernama Son Young Nam yang terbukti menyelundupkan emas seberat27 kilogram dari Korea Utara ke Bangladesh. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui pengaturan hukum internasional tentang kekebalan diplomatikserta mengetahui tanggung jawab negara berkaitan dengan terjadinyapenyalahgunaan kekebalan yang dilakukan oleh Son Young Nam diBangladesh tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatifyang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatananalitis. Semua data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yangdisusun secara naratif dan dianalisis melalui metode normatif-kualitatif. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum internasional tentangkekebalan diplomatik termuat dalam Konvensi Wina 1961 tentang HubunganDiplomatik. Bentuk-bentuk kekebalan yang dimaksud, antara lain kekebalanmengenai diri pribadi pada Pasal 29, kekebalan keluarga dari seorang wakildiplomatik pada Pasal 37 ayat (1), kekebalan yurisdiksi pada Pasal 31 ayat(1), kekebalan dari kewajiban menjadi saksi pada Pasal 31 ayat (2), kekebalankantor perwakilan asing dan tempat kediaman seorang wakil diplomatik padaPasal 22 dan 30 ayat (1), kekebalan korespondensi pada Pasal 27 ayat (2),serta kekebalan diplomatik di negara ketiga pada Pasal 40. Korea Utara sebagai negara pengirim harus bertanggung jawab atas tindakan Son Young Nam yang telah menyalahgunakan kekebalan diplomatik. Bangladesh hanya mendapat kerugian imateriil karena Pasal 28 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang keistimewaan pejabat diplomatik yang bebas dari semua iuran dan pajak. Bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh Korea Utara adalah dengan pemuasan berupa permintaan maaf. Tanggung jawab negara tersebut dapat merujuk pada ILC’s Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts tahun 2001.Kata Kunci: Penyalahgunaan Kekebalan Diplomatik, Tanggung JawabNegara, Hukum Diplomatik