Korupsi terjadi secara sistematis dan meluas sehingga pemberantasannyaharus dilakukan dengan cara yang luar biasa. Kendala dalam penegakanpemberantasan tindak pidana korupsi salah satunya adalah banyaknyaperbuatan yang bersifat menghalangi proses peradilan tindak pidana korupsi.Perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atautidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi disebutObstruction Of Justice. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahyuridis normatif dengan menggunkanan metode pendekatan analitis danperbandingan, serta spesifikasi penelitian yaitu preskripif. Berkaitan denganpembuktian, Terdakwa atas nama Lucas sebagai Advokat telah terbuktimelakukan Obstruction Of Justice dalam proses penyidikan korupsi penyuapanpanitera yang dilakukan oleh Eddy Sindoro. Hasil penelitian menunjukkanbahwa terdapat perbedaan penjatuhan pidana pada Putusan No.90/Pid.Sus/Tpk/2018/PN. Jkt Pst dan Putusan No.13/Pid.Sus/Tpk/2019/PT.DKI. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengurangihukuman agar tidak terjadi disparitas yang tinggi maka pidana yang dijatuhkankepada Eddy Sindoro selaku Pleger dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Lucas sebagai Medepleger tidak boleh terlalu tinggi perbedaanpidana yang dijatuhkan. Putusan ini dianggap tidak tepat karena merupakanpenjatuhan sanksi pidana pada perkara yang berbeda antara Eddy Sindoro(Korupsi Lippo) dan Terdakwa Lucas (Obstruction Of Justice), sehingga justrumenghilangkan esensi filosofis dibentuknya Pasal 21 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasukdikesampingkannya aspek yuridis yang menunjukkan peranan terdakwa dalamterjadinya Obstruction Of Justice dan profesi Terdakwa sebagai Adovokatseharusnya sebagai dasar yang memberatkan, dan aspek sosiologis yaknidikesampingkannya tujuan dan manfaat hukum dalam pencegahan ObstructionOf Justice.Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Obstruction Of Justice, PutusanPengadilan