This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Maruli Tigor Cesario
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt.) Maruli Tigor Cesario; Budiyono Budiyono; Haryanto Dwiatmodjo
Soedirman Law Review Vol 3, No 1 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.1.115

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dan dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri  Purwokerto  Nomor  84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsur- unsur tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sesuai dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana rumuskan dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, unsur-unsurnya : Barang siapa; Dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian; Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt, sebagai berikut: 1. Pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur- unsur Pasal 263 Ayat (2)  KUHP jo Pasal 55 ayat (1)  ke – 1 KUHP; 2. Pertimbangan terhadap pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa: Keterangan saksi; Surat; Keterangan terdakwa; 3. Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih, S.Sos.,M.Si dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Terdakwa II Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan.Kata Kunci : Melakukan Ketidakadilan, Memiliki Bagian, Surat Palsu Atau yang Dipalsukan