Soedirman Law Review
Vol 3, No 1 (2021)

TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt.)

Maruli Tigor Cesario (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Budiyono Budiyono (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Haryanto Dwiatmodjo (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dan dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri  Purwokerto  Nomor  84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsur- unsur tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sesuai dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana rumuskan dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, unsur-unsurnya : Barang siapa; Dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian; Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt, sebagai berikut: 1. Pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur- unsur Pasal 263 Ayat (2)  KUHP jo Pasal 55 ayat (1)  ke – 1 KUHP; 2. Pertimbangan terhadap pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa: Keterangan saksi; Surat; Keterangan terdakwa; 3. Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih, S.Sos.,M.Si dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Terdakwa II Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan.Kata Kunci : Melakukan Ketidakadilan, Memiliki Bagian, Surat Palsu Atau yang Dipalsukan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...