Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian keterangan saksi a de charge dalam tindak pidana pencucian uang, serta dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, pendekatan konseptual. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis dan sumber data menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Kekuatan pembuktian keterangan saksi a de charge dalam Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Jpa merupakan alat bukti yang diakui di dalam KUHAP sebagai alat bukti yang sah, namun majelis hakim tidak menggunakan saksi a de charge sebagai bahan pertimbangan hukumnya dikarenakan saksi a de charge yang dihadirkan tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa sehingga tidak memberi kesaksian yang meringankan terdakwa. Kedua, Majelis hakim telah menimbang aspek perbuatan maupun orangnya, kekuatan alat bukti, alasan penghapus pidana dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Putusan hakim juga memenuhi landasasn yuridis, namun mengesampingkan landasan filosofis dan sosiologis. Seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, agar dapat menjadi pedoman bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa.Kata Kunci: Saksi A De Charge, Kedudukan dan Kekuatan Hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang