This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Styella Fitriana Adiningrum
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN INCEST DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI Styella Fitriana Adiningrum; Dwi Hapsari Retnaningrum; Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2022.4.2.192

Abstract

Incest  adalah hubungan seksual di antara dua orang yang memiliki hubungan pertalian darah dan termasuk kekerasan seksual di ranah domestik, di mana perempuan kerap menjadi korban. Korban memiliki hak-hak yang harus dipenuhi guna menjamin perlindungan hukumnya. Unit PPA adalah unit yang bertugas untuk memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum serta faktor penghambat dan pendukung perlindungan hukum terhadap perempuan korban Incest  di Unit PPA Bareskrim Polri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan kualitatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data kemudian diolah dengan menggunakan metode reduksi, display, dan kategorisasi data untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam upaya perlindungan hukum korban memiliki hak meliputi pendampingan hukum, tindakan khusus, dan tempat tinggal sementara. Faktor yang menghambat perlindungan hukum dari aspek substansi hukum adalah belum adanya pengaturan khusus mengenai Incest, dari aspek struktur hukum yakni ketidakseimbangan sumber daya manusia dan pelatihan yang belum menyeluruh, dan dari aspek kultur hukum adalah stigma masyarakat terhadap korban dan ketakutan korban untuk melapor. Faktor yang mendukung perlindungan hukum dari aspek substansi hukum adalah peraturan yang ada sudah menjamin hak-hak korban, dari aspek struktur hukum adalah adanya kerjasama antara Unit PPA dengan pihak terkait, serta dari aspek kultur hukum adalah meningkatnya edukasi di masyarakat tentang bahaya Incest .Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perempuan, Korban, Incest , Viktimologi