Incest adalah hubungan seksual di antara dua orang yang memiliki hubungan pertalian darah dan termasuk kekerasan seksual di ranah domestik, di mana perempuan kerap menjadi korban. Korban memiliki hak-hak yang harus dipenuhi guna menjamin perlindungan hukumnya. Unit PPA adalah unit yang bertugas untuk memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum serta faktor penghambat dan pendukung perlindungan hukum terhadap perempuan korban Incest di Unit PPA Bareskrim Polri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan kualitatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data kemudian diolah dengan menggunakan metode reduksi, display, dan kategorisasi data untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam upaya perlindungan hukum korban memiliki hak meliputi pendampingan hukum, tindakan khusus, dan tempat tinggal sementara. Faktor yang menghambat perlindungan hukum dari aspek substansi hukum adalah belum adanya pengaturan khusus mengenai Incest, dari aspek struktur hukum yakni ketidakseimbangan sumber daya manusia dan pelatihan yang belum menyeluruh, dan dari aspek kultur hukum adalah stigma masyarakat terhadap korban dan ketakutan korban untuk melapor. Faktor yang mendukung perlindungan hukum dari aspek substansi hukum adalah peraturan yang ada sudah menjamin hak-hak korban, dari aspek struktur hukum adalah adanya kerjasama antara Unit PPA dengan pihak terkait, serta dari aspek kultur hukum adalah meningkatnya edukasi di masyarakat tentang bahaya Incest .Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perempuan, Korban, Incest , Viktimologi
Copyrights © 2022