Pendistribusian Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Pendistribusian Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Kemukiman Geulangang Raya Kecamatan Kota Juang belum sesuai dengan perturan yang berlaku, hal ini terkendala oleh kurangnya pengawasan dari pemerintah Kabupaten Bireuen. Dalam penyaluran Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg seharusnya berpedoman pada Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang menyebutkan bahwa harus tepat sasaran, melalui pendataan, sesuai tahapan, serta tepat harga. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penyaluran dan kendala dalam pelaksanaan penyaluran Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg untuk masyarakat miskin di Kemukiman Geulanggang Raya Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian dengan cara mendeskripsikan dalam bentuk kata-kata pada suatu konteks khusus yang alamiah. Hasil penelitian diperoleh bahwa Penyaluran Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Kemukiman Geulanggang Raya Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu masih kurang tepat sasaran yaitu masih bisa dibeli oleh semua kalangan termasuk masyarakat yang taraf ekonomi keluarganya sudah tergolong menengah ke atas. Harga Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di pangkalan masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kendala dalam melaksankan Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Kemukiman Geulanggang Raya Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen adalah distribusi yang bersifat terbuka sehingga bebas dibeli oleh semua kalangan, perbedaan harga antara Liquid Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dan non subsidi yang sangat mencolok sehingga masyarakat mengalihkan penggunaan untuk yang bersubsidi, belum diterapkannya sangsi secara tegas terhadap operasional pangkalan tidak resmi, serta kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam proses pendistribusian. Berdasarkan temuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyaluran Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kepada masyarakat miskin di Kemukiman Geulangang Raya Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen belum sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku.