Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR KONKUREN DALAM SISTEM KEPAILITAN INDONESIA: TELAAH KEADILAN DISTRIBUTIF DAN KEPASTIAN HUKUM Gilang Fitri Hermawan; Djoni Sumardi Gozali; Saprudin Saprudin
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 18, No 1 (2026)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v18i1.20422

Abstract

This study aims to examine the legal standing of concurrent creditors within the Indonesian bankruptcy regime and to formulate a reconstruction model of legal protection that is more equitable without undermining legal certainty and efficiency. Concurrent creditors have traditionally occupied the lowest tier of priority, subordinate to secured and preferred creditors, resulting in the frequent marginalization of their rights. Employing normative legal research with statutory, conceptual, and comparative approaches, this study finds that the normative configuration of Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (UUK–PKPU) continues to place concurrent creditors in a weak and subordinated position. The practice of distributing bankruptcy estates further reveals the dominance of secured creditors, the expansion of preferential claims, limited transparency on the part of curators, and inconsistencies in judicial decisions, all of which undermine legal certainty and distributive justice for concurrent creditors. As a remedial measure, this study proposes a reconstruction of legal protection through the establishment of minimum rights for concurrent creditors, restrictions on secured creditors’ execution rights, reform of preferential mechanisms, enhancement of curator transparency, strengthening of judicial oversight, promotion of consistency in court decisions, and revision of the UUK–PKPU by incorporating best practices from bankruptcy systems in other jurisdictions. This reconstruction is expected to reinforce the position of concurrent creditors while simultaneously preserving legal certainty and efficiency within Indonesia’s bankruptcy law framework.
Kedudukan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional Titin Sumarni; Djoni Sumardi Gozali
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9057

Abstract

Perkembangan pembangunan rumah susun di Indonesia merupakan konsekuensi dari meningkatnya kebutuhan hunian dan keterbatasan ketersediaan tanah di wilayah perkotaan. Kehadiran rumah susun sebagai bentuk pembangunan hunian vertikal menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait kedudukan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) dalam sistem hukum pertanahan nasional. Permasalahan hukum muncul karena HMSRS memiliki karakteristik yang berbeda dengan hak atas tanah pada umumnya, yaitu mengandung unsur hak perseorangan sekaligus hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan HMSRS dalam sistem hukum pertanahan nasional serta karakteristik HMSRS sebagai hak kebendaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HMSRS merupakan hak kebendaan yang bersifat majemuk karena memadukan hak individual atas satuan rumah susun dan hak komunal atas bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama. Kedudukan HMSRS tidak dapat dipisahkan dari status hak atas tanah yang menjadi dasar berdirinya rumah susun. Oleh karena itu, berakhirnya hak atas tanah, khususnya Hak Guna Bangunan, berpotensi mempengaruhi kepastian hukum kepemilikan satuan rumah susun. Pengaturan hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pemilik satuan rumah susun, terutama terkait keberlanjutan hak ketika jangka waktu hak atas tanah berakhir. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi dan pembaruan regulasi guna mewujudkan kepastian hukum dalam sistem kepemilikan rumah susun di Indonesia
Kekuatan Pembuktian Persetujuan Peserta dalam Konsolidasi Tanah: Kritik Yuridis terhadap Mekanisme Paraf Nana Afryani; Djoni Sumardi Gozali
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6066

Abstract

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah mengandalkan pembubuhan paraf peserta sebagai instrumen utama formalisasi kesepakatan dalam setiap tahapan penyelenggaraannya, termasuk berita acara kesepakatan yang menjadi dasar pelaksanaan program. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara kritis kedudukan yuridis mekanisme paraf tersebut dalam perspektif hukum pembuktian perdata Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan melalui analisis terhadap Pasal 1868–1875 KUHPerdata dan Pasal 15-16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paraf hanya menghasilkan akta di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya menurut Pasal 1875 KUHPerdata bersifat kondisional, yaitu bergantung pada pengakuan pihak yang menandatangani. Kelemahan ini berdiri sendiri sekaligus memperdalam persoalan validitas kehendak substantif. Lebih lanjut, mekanisme paraf terbukti tidak memenuhi kekuatan pembuktian luar (uitwendige bewijskracht), formal (formele bewijskracht), maupun materiil (materiele bewijskrach) sebagaimana disyaratkan oleh doktrin hukum pembuktian perdata. Ketidakseimbangan antara bobot akibat hukum yang bersifat permanen dan lemahnya kekuatan pembuktian instrumen persetujuan merupakan persoalan normatif mandiri yang berimplikasi langsung pada ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa pasca konsolidasi.