Abstract. This research was motivated by the lack of literacy related to the halal or haram problems of cashback provided by sending services to online stores in the Shopee marketplace, the development of technology in the business and economic sector, and the importance of understanding the legal certainty of Islam regarding contemporary issues.. The purpose of this study is to analyze the certainty of Islamic law regarding product marketing strategies and the legal certainty that, according to Islamic law, is related to product marketing strategies used by Delivery Services in the Shopee marketplace. This research framework is based on the relationship between cashback on Shopee as a marketing strategy for sending service products to Islamic legal sources so as to produce legal certainty related to delivery service product marketing strategies, especially the cashback provided by delivery services to online stores such as Surfinclo. The research method applied is normative-juridical with a descriptive-qualitative research approach. The data sources used in this study are the results of interviews from Surfinclo and literature studies such as research journals, scientific articles, textbooks, and so on. Based on their findings, researchers found that the practice of sending service cashback on product marketing on the Shopee marketplace is classified as a marketing fee. It is included in the halal category based on Islamic legal sources, such as the Qur'an, hadith, ijma', and ijtihad. So it can be concluded that legal certainty related to cashback is halal and can be applied by Muslim entrepreneurs Keyword: Islam, Law, Marketplace, Cashback, Marketing, Strategy. Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh minimnya literasi terkait permasalahan halal atau haramnya cashback yang diberikan jasa kirim kepada pihak toko online di marketplace Shopee, perkembangan teknologi disektor ekonomi bisnis, dan pentingnya mengetahui kepastian hukum islam terhadap sebuah permasalahan yang sifatnya kontemporer. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum islam tentang strategi pemasaran produk, dan menganalisis kepastian hukum yang mana menurut hukum Islam terkait strategi pemasaran produk yang digunakan oleh Jasa Kirim di marketplace Shopee. Kerangka berfikir penelitian ini didasarkan pada keterkaitan antara cashback di Shopee sebagai strategi pemasaran produk jasa kirim terhadap sumber-sumber hukum islam sehingga menghasilkan kepastian hukum terkait strategi pemasaran produk jasa kirim yang khususnya adalah cashback yang diberikan oleh jasa kirim kepada toko online seperti Surfinclo. Metode penelitian yang digunakan adalah yurudis normatif dengan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah hasil wawancara dari pihak Surfinclo dan studi literatur seperti jurnal penelitian, artikel ilmiah, buku teks, dan sebagainya. Berdasarkan temuan yang peneliti dapatkan bahwa praktik cashback jasa kirim pada pemasaran produk di marketplace Shopee tergolong sebagai marketing fee. Hal tersebut termasuk dalam kategori halal berdasarkan sumber hukum Islam, seperti Al-qur’an, hadits, ijma’, dan ijtihad. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum terkait cashback tersebut adalah halal dan dapat diaplikasikan oleh pengusaha Muslim Kata Kunci: Hukum, Islam, Marketplace, Strategi, Pemasaran