Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Tanggung Jawab Kepolisian Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Boby Daniel Simatupang; Wahyu Saptha Negoro; Ivo Ramadhani
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.66-80

Abstract

Didalam aturan Pemerintah Indonesia sudah tertuang mengenai Fidusia pada Undag-Undang No. 42 tahun 1999. Dimana pengertian Fidusia yaitu suatu proses mengalihkan hak milik atas sesuatu benda dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Sehingga Hukum menjadi sarana penciptaan suatu aturan masyarakat yang ada bagi semua orang yang ingin merasakan keadilan sehingga menjadi focus tujuan utama pembentukan perundang-undangan yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan Fungsi hukum sebagai control sosial, maka hal ini hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial adalah saling berkaitan dimana hukum sebagai penyelesaian masalah bagi masyarkat pada umumnya. Hukum memiliki fungsi rangkap disatu pihak merupakan tindakan yang mungkin demikian melembaga yang kemudian dipakai oleh masyarakat untuk mencapai suatu tujuan penyelesaian masalah dalam tanggung-jawab kepolisian tentang pengamanan Ekseskusi Jaminan Fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Terapan (Applied Research), dimana metode ini merupakan jenis penelitian yang hasilnya dapat secara langsung diterapkan untuk memecahkan permasalahan yang tengah dihadapi. Sebagaimana . Prof. Mr.E.M Meyers yang mengartikan Hukum dalam bukunya “ De Algemene bergrippen van het burglijik Recht “ : “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”. Dan teori Leon Duhuit : “ hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari reaksi bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”Rumusan Masalah (1).Bagaimana sikap pemilik kendaraan yang masih kredit dalam menunggak pembayaran?;(2) Apa yang perlu dipersiapkan jika berjumpa dengan Debt Kolector Leasing;(3). Siapa yang berhak melakukan sita eksekusi fidusia. Apa yang dimaksud dengan hukum serta apa yang dimaksud dengan nilai dan nilai sosial?.
Model Desain Interior Kantor Berbasis Biofilik sebagai Upaya Mengurangi Fenomena #KaburAjaDulu Siti Indah Lestari; Arbana Syamanta; Ivo Ramadhani; Hidayah Shahara; Nadia Wulandari
Waca Cipta Ruang Vol. 12 No. 1 (2026): Waca Cipta Ruang : Jurnal Ilmiah Desain Interior
Publisher : Program Studi Desain Interior Unikom

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34010/wcr.v12i1.17913

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perhatian terhadap kualitas lingkungan kerja yang dikaitkan dengan fenomena mobilitas kerja generasi muda di Indonesia yang populer dengan istilah #KaburAjaDulu. Penelitian bertujuan mengembangkan model desain interior kantor berbasis biofilik yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pengalaman ruang kerja karyawan melalui pendekatan evidence-based design. Penelitian menggunakan metode mixed-methods tipe concurrent triangulation dengan studi komparatif antara kantor dengan penerapan biofilik dasar dan kantor non-biofilik. Data dikumpulkan melalui observasi terstandar menggunakan checklist elemen biofilik, kuesioner skala Likert terhadap 70 responden, serta wawancara semi-terstruktur terhadap informan terpilih. Hasil analisis menunjukkan bahwa karyawan pada kantor biofilik memiliki persepsi yang lebih positif terhadap kenyamanan visual, kualitas udara, keberadaan elemen alam, kesejahteraan psikologis, dan persepsi produktivitas kerja dibandingkan dengan kantor non-biofilik (p < 0.001). Temuan evidence-based design menunjukkan bahwa elemen vegetasi, pencahayaan alami, dan sirkulasi udara merupakan faktor yang paling dominan dalam membentuk kualitas pengalaman ruang kerja. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi studi empiris komparatif antara kantor biofilik dan non-biofilik dalam konteks Indonesia dengan pengembangan model desain interior berbasis 14 pola biofilik.   Kata Kunci: Desain biofilik; Interior kantor; Kesejahteraan psikologis; Pengalaman ruang kerja; Evidence-based design