helen intania surayda
(SINTA ID : 6692908) Semarang University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Kerjasama Program Rendah Karbon Dalam Perspektif PP Nomor 22 Tahun 2021 (Mobilitas Bersih Untuk Area Metropolitan Semarang) Helen Intania Surayda; Fajar Prima Julian; Endang Setyowati; Amri Panahatan Sihotang
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 14 No. 1 (2024): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v14i1.8174

Abstract

Lingkungan melekat pada kehidupan manusia menyediakan berbagai kebutuhan bagi manusia untuk mempertahankan eksistensi kehidupan dari air, udara dan sinar matahari. Oleh karena itu kelestariannya harus dijaga agar dapat dinikmati dengan baik dan layak. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan melakukan program kerjasama dengan pemerintah Inggris untuk memitigasi dampak perubahan iklim melalui pengembangan transportasi publik perkotaan yang ramah lingkungan sekaligus untuk menjalankan komitmen dari konferensi di Glasgow dalam rangka mewujudkan transisi menuju kendaraan nol emisi (zero emission) di sejumlah provinsi di Indonesia salah satunya Kota Semarang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Kerjasama Program Rendah Karbon dalam konteks hukum nasional yang terkait adalah UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Framework Conwntion On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim), UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, PP no. 27 tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan, PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PerMen Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup. Kerjasama Program Rendah Karbon dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan Pasal 196 huruf c, Pasal 199, Pasal 213 ayat (2) huruf n, Pasal 209 melakukan kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian Pencemaran Udara yang melibatkan keterlibatan kelompok rentan seperti anak-anak, disabilitas, perempuan dan lansia.
PENINGKATAN PEMAHAMAN PETUGAS PROGRAM KELUARGA HARAPAN KOTA SEMARANG MENGENAI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK helen intania surayda
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v4i2.7897

Abstract

Hukum tidak lagi dilihat sebagi refleksi kekuasaan semata tetapi juga memancarkan perlindungan terhadap warga negara. Produk peraturan inilah yang akan menjamin perlindungan warga negara. Kedudukan anak sebagai generasi muda yang akan meneruskan cita-cita luhur bangsa, calon-calon pemimpin bangsa di masa mendatang dan sebagai sumber harapan bagi generasi terdahulu, perlu mendapat perlindungan agar memperoleh kesempatan selulas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian fisik, mental dan social dan dalam berbagai bidang kehidupan. Menurut data SIMPONI-PPA pada bulan Juli 2023 terjadi 14.989 dengan kasus anak sebesar 57,4 % dan didominasi oleh anak usia 13-17 tahun. Menurut data DP3AKB Provinsi Jawa Tengah pada bulan Agustus tahun 2023 terjadi 1.145 kasus kekerasan tertinggi di Kota Semarang dan dengan korban diusia anak 13-17 tahun sebanyak 375 kasus. Data DP3A Kota Semarang hingga Agustus 2023 ada 134 kasus kekerasan tertinggi di Kecamatan Semarang Timur dengan usia anak 6-12 tahun mencapai 30 kasus dan usia 13-18 tahun mencapai 27 kasus. Bertolak dari pemikiran dan data di atas maka Tim Pengabdian Kepada Masyarakat memingkatkan pemahaman petugas PKH Kota Semarang tentang “Penyelenggaraan Perlindungan Anak” dengan metode pre test, ceramah, diskusi, tanya jawab dan post test. Dalam kegiatan ini, petugas PKH Kota Semarang memperoleh informasi dan pemahaman mengenai penyelenggaraan perlindungan anak. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa bertambahnya wawasan penyelenggaraan perlindungan anak, hal ini  ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 18 peserta sebesar 41,79 %.