Fajar Prima Julian
Universitas Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Kerjasama Program Rendah Karbon Dalam Perspektif PP Nomor 22 Tahun 2021 (Mobilitas Bersih Untuk Area Metropolitan Semarang) Helen Intania Surayda; Fajar Prima Julian; Endang Setyowati; Amri Panahatan Sihotang
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 14 No. 1 (2024): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v14i1.8174

Abstract

Lingkungan melekat pada kehidupan manusia menyediakan berbagai kebutuhan bagi manusia untuk mempertahankan eksistensi kehidupan dari air, udara dan sinar matahari. Oleh karena itu kelestariannya harus dijaga agar dapat dinikmati dengan baik dan layak. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan melakukan program kerjasama dengan pemerintah Inggris untuk memitigasi dampak perubahan iklim melalui pengembangan transportasi publik perkotaan yang ramah lingkungan sekaligus untuk menjalankan komitmen dari konferensi di Glasgow dalam rangka mewujudkan transisi menuju kendaraan nol emisi (zero emission) di sejumlah provinsi di Indonesia salah satunya Kota Semarang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Kerjasama Program Rendah Karbon dalam konteks hukum nasional yang terkait adalah UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Framework Conwntion On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim), UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, PP no. 27 tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan, PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PerMen Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup. Kerjasama Program Rendah Karbon dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan Pasal 196 huruf c, Pasal 199, Pasal 213 ayat (2) huruf n, Pasal 209 melakukan kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian Pencemaran Udara yang melibatkan keterlibatan kelompok rentan seperti anak-anak, disabilitas, perempuan dan lansia.
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA DALAM MENDORONG PARTISIPASI PEMILIH PEMULA GUNA MENCIPTAKAN MASYARAKAT SADAR POLITIK Fajar Prima Julian
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v4i2.8003

Abstract

Negara Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan wakil, Presiden. Setiap berlangsungnya pesta politik hal yang paling penting adalah memastikan tingkat partisipasi pemilih, khususnya pemilih pemula. Minimnya kesadaran dalam pemahaman demokrasi dan rendahnya pendidikan politik bagi para pemilih pemula tentu dapat menurunkan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2024 mendatang. Mengingat pentingnya partisipasi pemilih pemula dalam pemiluyang akan datang, maka perlu dilakukan Peningkatan Pemahaman Siswa Dalam Mendorong Partisipasi Pemilih Pemula Guna Menciptakan Masyarakat Sadar Politik. Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendidikan politik bagi pemilih pemula menjelang Pemilu 2024, mengetahui peran partai politik, KPU, maupun perguruan tinggi dalam memberikan pemahaman Demokrasi serta pendidikan politik bagi pemilih pemula, mengetahui peran para pemilih pemula dalam Pemilu. Metode yang digunakan meliputi tahap persiapan, tahap pelaksaaan, dan tahap evaluasi. Adapun hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bagi siswa menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pemahaman yang cukup signifikan antara sebelum dan sesudah diberikan penyuluhan atau sosialisasi tentang peran pemilih pemula dalam pemilu tahun 2024. Sebelumnya menyatakan tidak tahu sebanyak 50% menjadi 8%, kemudian yang menyatakan tahu sebelumnya 20% meningkat menjadi 83%. Dengan demikian diharapkan para siswa dapat memahami arti pentingnya peran pemilih pemula dalam menjadi pelopor pemilih yang cerdas dan berintegritas.