Tindakan kekerasan merupakan salah satu fenomena yang sulit dihilangkan dalam kehidupan masyarakat. Berbagai tindakan kekerasan yang sering terjadi, seperti penganiayaan dan kekerasan fisik, seringkali menyebabkan luka pada bagian tubuh atau anggota tubuh korban, dan seringkali menyebabkan korban menjadi cacat fisik seumur hidup, atau bahkan mengakibatkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian. Fokus penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta hambatan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut. Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana tanggung jawab pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian?; dan (2) apa saja hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan kasus, di mana semua bahan hukum akan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tanggung jawab pidana atas kekerasan yang mengakibatkan kematian didasarkan pada prinsip legalitas dan kepastian hukum sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penilaian unsur kesalahan dan konsekuensi perbuatan. Penegakan hukum tidak hanya menekankan norma, tetapi juga memperhatikan konteks dan keadilan substantif. Namun, implementasinya menghadapi hambatan struktural, substantif, dan budaya, seperti integritas penegakan hukum yang lemah, campur tangan kekuasaan, dan budaya kekerasan, sehingga diperlukan reformasi sistem hukum yang komprehensif dan pro-korban.