Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Transhumanistic cybercrime analysis using a posthuman criminology approach to digital identity threats in artificial intelligence era Tegar Raffi Putra Jumantoro; Muhammad Kuttub Firdausy
Priviet Social Sciences Journal Vol. 5 No. 9 (2025): September 2025
Publisher : Privietlab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55942/pssj.v5i9.558

Abstract

The emergence of artificial intelligence has disrupted conventional legal assumptions about identity, subjectivity, and criminal responsibility. This study investigated the normative and systemic inadequacies of Indonesia’s legal system in responding to transhumanistic cybercrime, particularly involving the manipulation of digital identities. Employing a normative juridical method and incorporating statutory, conceptual, and comparative approaches, this study critically analyzes structural, substantive, and cultural inertia within the legal framework. Drawing on Lawrence Friedman’s legal system theory and post-human criminology, this study identifies a deep ontological crisis wherein non-human actors and synthetic identities remain legally unrecognized. A comparative analysis of the European Union, the United States, Estonia, and Japan illustrates the varying degrees of legal adaptation, from algorithmic accountability to digital identity sovereignty. The findings reveal that Indonesia lacks a coherent legal regime to address algorithm-driven harm or recognize digital identity as an autonomous legal subject. The study proposes legal reforms that include establishing a dedicated legal framework for digital identity protection, extending criminal liability to autonomous systems, and integrating post-human perspectives into legal education. In the age of algorithmic governance, law must transcend biological essentialism to remain legitimate, responsive, and just.
Pluralisme Hukum dalam Menghadapi Ancaman Gastrokolonialisme yang Menggerus Identitas Budaya Masyarakat Adat Firdausi Nuzula Rahmadani; Tegar Raffi Putra Jumantoro
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Desember-Februari
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam beberapa dekade terakhir, gastrokolonialisme, penetrasi makanan yang diproduksi secara industri dan sangat diproses ke dalam sistem pangan adat, telah mengubah pola makan, ekonomi, dan hubungan hukum di Indonesia. Makalah ini mengkaji bagaimana pluralisme hukum dapat menahan rezim makanan gastrokolonialisme dan menilai dampak kebijakan food estate yang dipimpin negara terhadap kedaulatan adat dan kesehatan masyarakat. Menggunakan desain metode campuran, studi ini menggabungkan analisis hukum doktrinal terhadap undang-undang dan yurisprudensi Indonesia, tinjauan kebijakan instrumen perkebunan pangan dan peraturan presiden, sintesis empiris statistik nutrisi dan penggunaan lahan, serta studi kasus lapangan komparatif di Merauke dan Dogiyai. Temuan mengungkapkan pergeseran yang dipercepat dari makanan lokal yang beragam menuju produk olahan, peningkatan terukur dalam indikator yang terkait dengan beban ganda malnutrisi dan penyakit tidak menular, serta kesenjangan yang persisten antara perlindungan konstitusional untuk hak-hak adat dan praktik di lapangan, terutama implementasi Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang lemah, prioritas administratif untuk alokasi lahan berskala besar, dan pengakuan yang tidak memadai terhadap hak ulayat. Kerangka teoretis yang mengacu pada Vandana Shiva menekankan kedaulatan benih, kritik ekofeminisme terhadap monokultur, dan kewajiban moral untuk melindungi keanekaragaman hayati serta pengetahuan komunitas. Pluralisme hukum dapat menyelaraskan hukum agraria, kehutanan, dan pangan dengan norma-norma adat hanya jika langkah-langkah perlindungan prosedural dapat ditegakkan (pendaftaran partisipatif, FPIC yang mengikat, metrik dampak yang sensitif secara budaya) dan upaya untuk mengatasi kerugian non-ekonomi diinstitusionalisasi. studi merekomendasikan integrasi indikator kesehatan dan keanekaragaman hayati ke dalam perizinan dan penilaian dampak, pengakuan yuridis dan pendaftaran hak ulayat masyarakat adat, serta pendanaan terarah untuk alternatif agroekologis yang dipimpin oleh komunitas agar pengembangan kawasan pangan mendukung (bukan merusak) kedaulatan masyarakat adat, kesehatan masyarakat, dan ketahanan ekologi.