Dalam beberapa dekade terakhir, gastrokolonialisme, penetrasi makanan yang diproduksi secara industri dan sangat diproses ke dalam sistem pangan adat, telah mengubah pola makan, ekonomi, dan hubungan hukum di Indonesia. Makalah ini mengkaji bagaimana pluralisme hukum dapat menahan rezim makanan gastrokolonialisme dan menilai dampak kebijakan food estate yang dipimpin negara terhadap kedaulatan adat dan kesehatan masyarakat. Menggunakan desain metode campuran, studi ini menggabungkan analisis hukum doktrinal terhadap undang-undang dan yurisprudensi Indonesia, tinjauan kebijakan instrumen perkebunan pangan dan peraturan presiden, sintesis empiris statistik nutrisi dan penggunaan lahan, serta studi kasus lapangan komparatif di Merauke dan Dogiyai. Temuan mengungkapkan pergeseran yang dipercepat dari makanan lokal yang beragam menuju produk olahan, peningkatan terukur dalam indikator yang terkait dengan beban ganda malnutrisi dan penyakit tidak menular, serta kesenjangan yang persisten antara perlindungan konstitusional untuk hak-hak adat dan praktik di lapangan, terutama implementasi Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang lemah, prioritas administratif untuk alokasi lahan berskala besar, dan pengakuan yang tidak memadai terhadap hak ulayat. Kerangka teoretis yang mengacu pada Vandana Shiva menekankan kedaulatan benih, kritik ekofeminisme terhadap monokultur, dan kewajiban moral untuk melindungi keanekaragaman hayati serta pengetahuan komunitas. Pluralisme hukum dapat menyelaraskan hukum agraria, kehutanan, dan pangan dengan norma-norma adat hanya jika langkah-langkah perlindungan prosedural dapat ditegakkan (pendaftaran partisipatif, FPIC yang mengikat, metrik dampak yang sensitif secara budaya) dan upaya untuk mengatasi kerugian non-ekonomi diinstitusionalisasi. studi merekomendasikan integrasi indikator kesehatan dan keanekaragaman hayati ke dalam perizinan dan penilaian dampak, pengakuan yuridis dan pendaftaran hak ulayat masyarakat adat, serta pendanaan terarah untuk alternatif agroekologis yang dipimpin oleh komunitas agar pengembangan kawasan pangan mendukung (bukan merusak) kedaulatan masyarakat adat, kesehatan masyarakat, dan ketahanan ekologi.
Copyrights © 2025