Pelaksanaan akad rahn tanah sawah yang terjadi di Desa Tampojung Tengginadengan barang jaminan merupakan salah satu bentuk utang piutang yang memanfaatkan marhun tanpa batas waktu selama pihak rahin belum mampu membayar. Rumusan masalah dari artikel ini, pertama,bagaimana pelaksanaan akad rahn tanah sawah yang dilaksanakan masyarakat di Desa Tampojung Tenggina? Kedua, bagaimana pelaksanaan akad rahn tanah sawah yang dilakukan masyarakat di Desa Tampojung Tenggina, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan dalam perspektif hukum ekonomi syariah? Populasi dalam penelitian ini adalah semua masyarakat yang tinggal di Desa Tampojung Tenggina.sedangkan sampelnya adalah sebagian masyarakat yang pernah terlibat dalam pelaksanaan akad rahn tanah sawah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tujuan untuk menguji kevalidan dan keakuratan data yang diperoleh. Sedangkan analisis datanya menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode penganalisaan dan pengeksplorasian secara mendalam terhadap data-data yang diperoleh di lapangan dengan teknik observasi, wawancara, serta dokumentasi, untuk kemudian dikomparasikan letak perbedaan-perbedaan antara praktik yanng terjadi di masyarakat dengan teori yang ada dalam hukum ekonomi syariah. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan akad rahn tanah sawah yang terjadi di masyarakat Desa Tampojung Tenggina adalah adanya penguasaan dan pamanfaatan terhadap marhun dari pihak murtahin. Pemanfaatan marhun merupakan praktik yang dilakukan didasarkan tradisi atau adat istiadat (urf) yang sudah berlaku secara turun temurun, sehingga hal tersebut dianggap sah, lumrah, dan tidak bertentangan dengan hukum ekonomi syariah. Di samping itu, pihak rahin sebagai pemilik marhun merasa dirugikan karena pemanfaatannya tersebut. Maka dari itu diperoleh kesimpulan bahwa praktik pelaksanaan akad rahn tanah sawah di Desa Tempojung Tenggina sangat bertentangan tata cara dan tujuan praktik rahn dalam perspektif hukum ekonomi syariah karena pemanfaatan marhun yang bersifat eksploitatif terhadap pihak rahin.meskipun dianggap mentradisi (urf) secara turun temurun, namun yang berlaku urf fasid yang tidak boleh dijadikan dasar hukum.