Transaksi jual beli dalam Islam semakin berkembang seiring dengan semakin berkembangnya zaman dan teknologi. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi umat muslim untuk dapat lebih menelaah lebih jauh terhadap transaksi-transaksi yang sedang berkembang, salah satunya dengan adanya komunitas jual beli online waru e-comerce. Apakah akad-akad dari pihak-pihak yang terkait sudah sesuai dengan fiqih muamalah atau sebaliknya. Oleh karenanya tujuan penelitian ini bermaksud untuk mengetahui jenis-jenis akad begitupun yang menjadi objek untuk diperjual belikan yang terdapat dalam layanan e-comerce dalam aplikasi facebook, messenger dan instagram khususnya transaksi yang berada dalam komunitas jual beli online Waru e-comerce, serta tinjaun fqih muamalah terhadap akad-akad tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normative emperis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan kajian pustaka dan juga wawancara, observasi dan dokumentasi terhadap adanya fenomena di lapangan. Temuan penting dalam penelitian ini: (a) Komunitas Jual Beli Online Daerah Waru Pamekasan dibuat pada 12 September 2015 yang beranggotakan sebanyak 120.982 anggota. (b) Produk yang dijual antara lain: Fashion mencapai 200 postingan, Kendaran 300 postingan Jenis kendaraan roda empat atau mubil mencapai 120 postingan, Rumah atau kantor mencapai 30 postingan, rumah dikontrakan dan dijual mencapai 10 postingan, tempat kosan mencapai 7 postingan dan ruko atau toko disewakan dan di jual mencapai 13 postingan. Temuan ini memberikan solusi alternatif bagi para pembeli dan penjual untuk mempromosikan barang dagannya tanpa harus mempunyai tempat dan lahan untuk melakukan transaksi jual beli.
Copyrights © 2024