ABSTRAK Politik uang sebagai bentuk pelanggaran pemilu menjadi ranah Bawaslu selaku lembaga pengawas untuk menanganinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pemilu. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan menganalisis peran Bawaslu Provinsi Lampung dalam mencegah politik uang. Peneliti mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan pencegahan politik uang dengan tujuan untuk mendukung terwujudnya keadilan pemilu. Upaya pencegahan dilakukan diantaranya seperti memberikan instruksi dalam rapat koordinasi penguatan kelembagaan dengan Bawaslu Kab/Kota untuk membentuk tim patroli anti politik uang, berkoordinasi dengan KPU Kab/Kota, peserta pemilu, hingga panitia pengawas ad-hoc. Upaya lainnya seperti koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan menjalin kerjasama untuk menggaet pengawas partisipatif. Namun, upaya pencegahan politik uang yang dilakukan tersebut masih belum sesuai dan belum efektif dengan kondisi masyarakat dan kondisi geografis Provinsi Lampung. Untuk itu, upaya pencegahan yang dilakukan perlu dilakukan secara lebih humanis dan lebih masif. Upaya pencegahan politik uang juga masih terhalang lemahnya regulasi hukum yang memungkinkan para pelaku terus melakukan aksinya. Sehingga, Bawaslu Provinsi Lampung perlu menyuarakan revisi kelemahan pasal-pasal dalam Undang-Undang pemilu sehingga mampu meningkatkan efektivitas pencegahan di masa yang akan datang.