Mustla Sofyan Tasfiq
Universitas Islam Walisongo Semarang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Dimensi Fenomenologi Perkawinan Usia Muda di Malang Mustla Sofyan Tasfiq
Jurnal Iqtisad Vol 8, No 1 (2021): Jurnal Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v8i1.4148

Abstract

Indonesia shows a high prevalence rate of marriage at young age or underage marriage. The number of child marriages in Indonesia from 2008 to 2018 has shown a decline. In 2008-2012, the percentage of child marriage under 18 years of age was still relatively high, namely 14.67%. Continued in 2013-2014, it decreased to 13%, and decreased in 2018 with an early marriage rate of 11.21%. Malang, East Java is an area that shows that the phenomenon of early age marriage or child marriage is still rife. Therefore, the author wants to examine how the practice of child marriage in Malang is seen from the perspective of phenomeological theory. Using qualitative methods, descriptive analysis, the data used will be data obtained from the national statistical agency, then from the religious court. Then analyzed using the phenomenological theory of Edmund Husserl. After postponing it to find out the essence behind the phenomenon of young marriage in Malang, we found several factors. socialization of children and lack of control from parents, low awareness of public education, and the community's economy. Indonesia menunjukkan angka prevelensi perkawinan usia muda atau perkawinan dibawah umur yang cukup tinggi. Angka pernikahan anak dibawah umur di Indonesia dari tahun 2008 hingga 2018 tercatat telah menunjukkan penurunan. Pada tahun 2008-2012, presentase perkawinan anak usia dibawah 18 tahun masih terbilang tinggi yakni 14,67%. Dilanjutkan pada tahun 2013-2014 turun menjadi 13%, dan semakin turun pada tahun 2018 dengan angka perkawinan dini sebanyak 11,21%. Malang Jawa Timur merupakan daerah yang menunjukkan bahwa fenomena perkawinan usia dini atau perkawinan anak masih marak terjadi. Oleh karena itu penulis ingin mengkaji bagaimana praktik perkawinan anak di daerah Malang dilihat dari perspektif teori fenomeologi. Menggunakan metode kualitatif, deskriptif analisis,maka nantinya data yang digunakan adalah data yang diperoleh dari badan statisti nasional, kemudian dari pengadilan agama. Lalu dianalisis menggunakan teori fenomenologi Edmund Husserl. Setelah dilakukan penundaan untuk mengetahui esensi yang melatarbelakangi fenomena perkawinan usia muda di Malang, maka kami menemukan beberapa faktor. pergaulan anak dan kurangnya kontrol dari orang tua, rendahnya kesadaran pendidikan masyarakat, dan ekonomi masyarakat.
Enkulturasi Hukum: Pemberian Mahar Hewan Kerbau dalam Perkawinan Mustla Sofyan Tasfiq; Ali Maskur; Mahsun Mahsun; Mashudi Mashudi; Khoirotin Nisa
Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia Vol 9, No 2 (2022): Jurnal Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v9i2.7270

Abstract

Mahar is not a necessary component of marriage, but its presence is required. Marriage Law No. 1 of 1974, KHI, and Islamic Law do not address mahar in detail. Community customs are frequently used as a benchmark in determining mahar, as long as they do not conflict with national or Islamic law. In Kudus area, the provision of mahar in valuables form and as a source of initial livelihood is manifested in the form of buffalo. Throughout its history, this mahar's gift has ranged from no provision to a buffalo of unknown origin. This qualitative-empirical study in Kudus area will investigate the philosophical significance of choosing a buffalo as a marriage mahar as well as the process of law enculturation in society. The philosophical basis for selecting a buffalo is that it represents a powerful animal at work and can be used as livestock to sustain life. Because of changing times, animals are no longer able to fulfill people's desires as working animals and sources of income; the shift in changing the marriage mahar from animals to motorbikes is a new alternative form and an unavoidable choice in responding to the challenges of changing times. Keywords: Legal Enculturation; Mahar; Animal; Motorcycle; Marriage Mahar bukan rukun perkawinan tetapi keberadaannya wajib ada. Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974, KHI dan Hukum Islam tidak mengatur secara detail tentang mahar. Adat kebiasaan yang ada dimasyarakat seringkali dijadikan patokan dalam penentuan mahar selama tidak bertentang dengan hukum nasional dan hukum Islam. Ketentuan mahar berupa barang berharga dan sebagai bentuk nafkah awal diwujudkan dalam bentuk hewan kerbau di daerah Kudus. Dalam sejarahnya pemberian mahar ini berubah dari tidak tidak ada ketentuan menjadi kerbau tidak diketahui asal usulnya. Penelitian kualitatif-empiris didaerah Kudus ini akan melihat makna filosofis dipilihnya hewan kerbau sebagai mahar perkawinan dan proses enkulturasi hukum di masyarakat. Dasar filosofis dipilihnya hewan kerbau adalah sebagai simbol hewan yang kuat dalam bekerja dan dapat dijadikan hewan ternak untuk menopang kehidupan. Perubahan zaman menjadikan hewan tidak lagi mampu memenuhi keinginan masyarakat sebagai hewan pekerja dan menopang penghasilan, pergeseran merubah mahar perkawinan hewan ke motor merupakan bentuk alternatif baru dan pilihan yang tidak bisa dielakkan dalam menjawab tantangan perubahan. Kata kunci: Enkulturasi Hukum; Mahar; Hewan; Motor; Perkawinan
Pendekatan Hukum Keluarga terhadap Ketahanan Keluarga buruh perempuan pabrik di Rembang, Masykur, Ali; Tasfiq, Mustla Sofyan
Jurnal Iqtisad Vol 11 No 2 (2024): Jurnal Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v11i2.12093

Abstract

Salah satu fenomena di Rembang, dimana beberapa pekerja pabrik perempuan menjadi penyumbang angka cerai gugat. Setelah ditelusuri, dengan mengambil enam pekerja pabrik sebagai informan, maka diketahui bahwa faktor yang berpengaruh besar terhadap ketahanan keluarga adalah kehadiran anak dan kebutuhan anak. Ketahanan keluarga bagi istri/perempuan yang bekerja bermacam-macam tergantung faktor dan permasalahan keluarga yang dihadapi. Namun dari beberapa hasil wawancara dapat diambil kesimpulan bahwa ketahanan keluarga bukan hanya menjadi kewajiban satu pihak saja (suami/istri saja), akantetapi perlua adanya kerjasama dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga, di dalam Pasal 3, menyebutkan konsep ketahanan dan kesejahteraan keluarga keluarga mencakup, pertama, landasan legalitas dan keutuhan keluarga. Dua, ketahanan fisik. Tiga, ketahanan ekonomi. Empat, ketahanan sosial psikologi. Lima, ketahanan sosial budaya.Â