Reformasi serta kritik-kritik negatif terhadap sistem dan penegakan hukum di Indonesia memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk memikirkan alternatif untuk keluar dari situasi buruk dalam berhukum yang dipandang masyarakat, bahwa âhukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atasâ. Adapun terobosan untuk mengatasi hal tersebut antara lain dengan menggunakan konsep hukum progresif. Adapun permasalahan yang diajukan Bagaimanakah konsep hukum progresif  ?, Bagaimanakah implementasi konsep hukum progresif dalam penegakan hukum oleh kepolisian Indonesia ?.Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa konsep hukum progresifKonsep hukum progresif merupakan, serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu) agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia, melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga hukum itu mampu menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia. Karena hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita.Penegakan hukum oleh Polri sebagian  masih berorientasi pada legalistic positivisme seperti mengeja undang-undang tanpa menemukan adanya hukum di dalam undang-undang secara formal, tetapi sebagian sudah bergeser ke arah hukum progresif dengan menggunakan model penyelesaian Restorative of Justice.Kata Kunci: Implementasi, Penegakan Hukum, Progresif, Kepolisian Daftar PustakaAtmasasmita. Romli, Teori Hukum Integratif, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012Hartono, Penyidikan dan Penegakan hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010Rahardjo, Satjipto.  Membedah Hukum Progresif, PT. Kompas, Jakarta, 2006---------, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergolakan Manusia & Hukum,PT. Kompas, Jakarta. 2008----------, (dalam I Gede A.B. Wiranata, Hukum Bangun Teori dan Telaah dalam Implementasinya). 2009Suteki, Masa Depan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2015 Sumber Lainnya:A.M. Mujahidin, âHukum Progresif : Jalan Keluar dari Keterpurukan Hukum di Indonesiaâ, Varia Peradilan, Tahun ke XXII No. 257, April, 2007Erna Dewi, Upaya Polri , Jurnal Hukum dan Masyarakat, Tahunhttp://bunga-legal.blogspot.com/2010/02/teori-tujuan-hukum.htmlKrisna, http://krisnaptik.wordpress.com/polri-4/teori/diskresi kepolisianhttp://krisnaptik.wordpress.com/polri-4/teori/hukum-progresif/ hukum progresif sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ilmu hukum sebagai sebenar ilmu