Dewasa ini hampir disetiap persimpangan jalan di kota besarsering terlihat kumpulan anak-anak yang sering disebut dengan nama anak jalanan. Keberadaan anak jalanan tersebut selain mengganggu ketertiban lalu lintas mereka juga rentan menjadi korban eksploitasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, adapun permasalahan pada tulisan ini adalah mengapa perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak jalanan dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak jalanan. Metode penulisan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan cara mengkaji beberapa literatur dan peraturan yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap anak. Dari pembahasan rumusan masalah di atas dapat disimpulkan, bahwa perlindungan hukum teerhadap anak jalanan dilakukan berbagai kebijakan oleh pemerintah yaitu dengan adanya Undang-Undang yang terkait dengan perlindungan anak serta didirikannya lembaga perlindungan anak, adanya rumah singgah kemudian didirikannya sekolah khusus anak jalanan.Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Anak JalananDaftar PustakaCST. Kansi, 1989.Pengantar Ilmu Hukum   dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai PustamaIsmantoro Dwi Yuwono,2015.Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak. Yogyakarta, Pustaka YustisiaKonvensi ini diadopsi melalui Konferensi Umum ILO pada Sidang ke-58 tanggal 26 Juni 1973. Konpensi ini terdiri dari 18 pasal dan efektif berlaku sejak 19 Juni 1976.Konvensi ini diadopsi melalui Konferensi Umum ILO pada Sidang ke-87 tanggal 17 Juni 1999  yang terdiri 16 pasal dan efektif berlaku sejak 19 Novenber 2000.Majda El Muhtaj, 2008. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Eonomi, Sosial,dan Budaya, Jakarta, Rajawali Pers.R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Sinar GrafikSatjipto Rahardjo, 2009. Penegakan Huum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta PublishingSoerjono Sukanto,1983.Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI PerssUndang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindngan Saksi dan KorbanUndang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUndang-Undang No. 35 Tahun 2014 Jo.Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Copyrights © 2017