This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
WARGANEGARA, DAMANHURI
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI KONSEP HUKUM PROGRESIF DALAM PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DI INDONESIA WARGANEGARA, DAMANHURI
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reformasi serta kritik-kritik negatif terhadap sistem dan penegakan hukum di Indonesia memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk memikirkan alternatif untuk keluar dari situasi buruk dalam berhukum yang dipandang masyarakat, bahwa “hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas”. Adapun terobosan untuk mengatasi hal tersebut antara lain dengan menggunakan konsep hukum progresif. Adapun permasalahan yang diajukan Bagaimanakah konsep hukum progresif  ?, Bagaimanakah implementasi konsep hukum progresif dalam penegakan hukum oleh kepolisian Indonesia ?.Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa konsep hukum progresifKonsep hukum progresif merupakan,  serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu) agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia, melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga hukum itu mampu menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia. Karena hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita.Penegakan hukum oleh Polri sebagian  masih berorientasi pada legalistic positivisme seperti mengeja undang-undang tanpa menemukan adanya hukum di dalam undang-undang secara formal, tetapi sebagian sudah bergeser ke arah hukum progresif dengan menggunakan model penyelesaian Restorative of Justice.Kata Kunci: Implementasi, Penegakan Hukum, Progresif, Kepolisian Daftar PustakaAtmasasmita. Romli, Teori Hukum Integratif, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012Hartono, Penyidikan dan Penegakan hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010Rahardjo, Satjipto.  Membedah Hukum Progresif, PT. Kompas, Jakarta, 2006---------, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergolakan Manusia & Hukum,PT. Kompas, Jakarta. 2008----------, (dalam I Gede A.B. Wiranata,  Hukum Bangun Teori dan Telaah dalam Implementasinya). 2009Suteki, Masa Depan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2015 Sumber Lainnya:A.M. Mujahidin, “Hukum Progresif : Jalan Keluar dari Keterpurukan Hukum di Indonesia”, Varia Peradilan, Tahun ke XXII No. 257, April, 2007Erna Dewi, Upaya Polri , Jurnal Hukum dan Masyarakat, Tahunhttp://bunga-legal.blogspot.com/2010/02/teori-tujuan-hukum.htmlKrisna, http://krisnaptik.wordpress.com/polri-4/teori/diskresi kepolisianhttp://krisnaptik.wordpress.com/polri-4/teori/hukum-progresif/ hukum progresif sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ilmu hukum sebagai sebenar ilmu
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN Warganegara, Damanhuri
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini hampir disetiap persimpangan jalan di kota besarsering terlihat kumpulan anak-anak yang sering disebut dengan nama anak jalanan. Keberadaan anak jalanan tersebut selain mengganggu ketertiban lalu lintas mereka juga rentan menjadi korban eksploitasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, adapun permasalahan pada tulisan ini adalah mengapa perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak jalanan dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak jalanan. Metode penulisan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan cara mengkaji beberapa literatur dan peraturan yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap anak. Dari pembahasan rumusan masalah di atas dapat disimpulkan, bahwa perlindungan hukum teerhadap anak jalanan dilakukan berbagai kebijakan oleh pemerintah yaitu dengan adanya Undang-Undang yang terkait dengan perlindungan anak serta didirikannya lembaga perlindungan anak, adanya rumah singgah kemudian didirikannya sekolah khusus anak jalanan.Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Anak JalananDaftar PustakaCST. Kansi, 1989.Pengantar Ilmu Hukum    dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai PustamaIsmantoro Dwi Yuwono,2015.Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak. Yogyakarta, Pustaka YustisiaKonvensi ini diadopsi melalui Konferensi Umum ILO pada Sidang ke-58 tanggal 26 Juni 1973. Konpensi ini terdiri dari 18 pasal dan efektif berlaku sejak 19 Juni 1976.Konvensi ini diadopsi melalui Konferensi Umum ILO pada Sidang ke-87 tanggal 17 Juni 1999  yang terdiri 16 pasal dan efektif berlaku sejak 19 Novenber 2000.Majda El Muhtaj, 2008. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Eonomi, Sosial,dan  Budaya, Jakarta, Rajawali Pers.R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Sinar GrafikSatjipto Rahardjo, 2009. Penegakan Huum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta PublishingSoerjono Sukanto,1983.Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI PerssUndang-Undang No. 13 Tahun 2006  tentang Perlindngan Saksi dan KorbanUndang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUndang-Undang No. 35 Tahun 2014 Jo.Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak